Di duga perusahaan Proferti merugikan kliennya Mustofa Ali S.H&Partners akan tempuh jalur Hukum

Tangerang-Meraknusantara.com- Mustofa Ali, SH (Pimpinan Law Firm Mustofa Ali, SH & Partners) bersama Tim hadir ditengah masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, kali ini Mustofa Ali jemput bola perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh salah satu anak perusahaan raksasa bidang properti yang Objek tanahnya di wilayah Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Kamis, 31/03/24.

Mustofa Ali, SH dan Tim mendatangi keluarga ahli waris yang sudah berjuang selama kurang lebih sepuluh tahun mengenai hak waris berupa bidang tanah yang saat ini sudah di klaim milik perusahaan ternama bidang properti yang ada di Indonesia.

Mustofa Ali menyampaikan sedang mendalami berkas-berkas yang dimiliki oleh ahli waris tunggal.

"Saya dan Tim dalam menjalankan profesi sebagai advokat membuat pola baru dalam pelayanan yaitu kami jemput bola jika memang ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, apalagi masyarakat yang secara ekonomi sangat lemah, karena jangankan mereka untuk operasional seperti Transport dan sebagainya untuk sampai ke kantor hukum, untuk makan pun mereka kesusahan maka saya sampaikan kepada kawan-kawan tim yuk kita hadir ditengah masyarakat agar trust atau kepercayaan masyarakat terhadap advokat semakin tinggi, dalam perkara perbuatan melawan hukum ini kami sedang memeriksa berkas-berkas dan keterangan yang ada dari ahli waris, selanjutnya kami akan meminta klarifikasi dari aparatur pemerintah setempat dan selanjutnya kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini." Ucap Mustofa Ali

Selanjutnya Mustofa Ali juga menambahkan dalam menyelesaikan perkara pertanahan ini harus benar-benar matang dalam menganalisa.

"Menangani perkara itu tidak mudah apalagi perkara mengenai sengketa tanah, karena banyak pihak dan oknum yang bermain sampai pemerintah melalui menteri terkait dalam hal ini menteri agraria dan tata ruang membentuk satgas mafia tanah artinya sudah rahasia umum jika kasus pertanahan ini banyak, termasuk perkara yang sedang kami tangani di wilayah desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang." Tambah Mustofa Ali

Mustofa Ali dan Tim berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Jelas kami mengharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini kooperatif memberikan keterangan yang sesungguhnya, karena ada beberapa berkas yang sudah diketahui oleh aparat pemerintah setempat serta pihak perusahaan juga memberikan ruang agar hak ahli waris diselesaikan, jika tidak kami akan berjuang sampai kapanpun untuk membela hak-hak ahli waris". Harap Mustofa Ali

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama