Aksi Mahasiswa Memperingati Hari Pendidikan Nasional, GAM Luwu Raya Lantang Mengecam Terjadinya Pelecehan Seksual Dilingkungan Pendidikan


Luwu_SulSel.MERAKnusantara.com, -;Momentum memperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) beberapa mahasiswa di Luwu memperingati hari pendidikan Nasional tepatnya di traff light (lampu merah bua) Sakti Kec,Bua Kab,Luwu Sulawesi Selatan Kamis (2/5/2024).

Mereka menyoroti berbagai isu yang dianggap penting dalam dunia pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, aksesibilitas, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.

Dalam aksinya ke tiga (3) mahasiswa Luwu, juga merupakan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (GAM-LR) saling bergantian orasi dan membawa sejumlah Spanduk yang bertuliskan "Stop pelecehan seksual dilingkungan Pendidikan".

Aswin Saharuddin selaku jendral lapangan. Menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kita digegerkan dengan sebuah berita yang menggambarkan seorang guru tega menyetubuhi anak muridnya sendiri.

"Di duga salah satu oknum guru yang berstatus PPPK di luwu, Menyetubuhi anak murid Siswi kls 11 di SMAN 18 Luwu, hingga berulangkali dalam rentan waktu selama 1 tahun. Namun keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah beredarnya Vidio yang beredar di kalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu".

Lanjut Aswin. Dengan kejadian tersebut Aparat Penegak Hukum harus memberikan tindakan dan memberikan sangsi pidana terhadap oknum guru tersebut, Sebab kejadian seperti ini tidak kita inginkan apalagi di kalangan pelajar Sekolah. Karena Negara menjamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945.

Lanjutnya. Larangan kejahatan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul". Ujar Aswin 

Selain itu dalam pasal 81-82 Undang-undang Tentang perlindungan anak, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan dipidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 Milliar. Tutup Aswin Saharuddin.(01.SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama