Lurah Sampoddo Laksanakan Rapat Mediasi Pertemukan Sebagian Kecil Warga Protes Tambang Rakyat Penambang Tunjukkan Sertifikat Hak Milik.


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Lurah Sampoddo yang dijabat oleh Hargianto, S. AN melaksanakan rapat pertemuan mediasi antara sebagian kecil warga Kelurahan Sampoddo dan salah seorang penambang rakyat yang dikelola oleh Tamin pada Rabu, 5 Junj 2024 di aula pertemuan lurah Sampoddo Kec. Wara Selatan Kota Palopo. 


Pertemuan mediasi dihadiri oleh Instansi Dinas Terkait dari Dinasti Pertambangan Kota Palopo, Dinas Lingkungan Hidup Cabang Dinas Wilayah III Palopo oleh Kasi Minerba Sukmawati Alwi, SE. 

Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup dihadiri oleh Husniati di bidang Tata Lingkungan dan Hasbi Maulana selalu PPLH_DLH Kota Palopo. 

Berdasarkan surat undangan Lurah Sampoddo tersebut, Camat Wara Selatan dan Kapolsek Wara Selatan tidak hadir dan keduanya hanya diwakili oleh staf kecamatan dan Kapolsek hanya diwakili oleh Bhabinkamtibmas Lurah Sampoddo. 

Dalam rapat pertemuan sempat terjadi perdebatan antara perwakilan sebagian kecil warga masyarakat Kelurahan Sampoddo oleh Hj. Maryam dan oleh pihak penambang hanya dihadiri oleh Tamin. 

Pertemuan terlihat tegang dan saling mengeluarkan nada tinggi anatar warga dan pihak penambang. Dilain sisi, pihak warga meminta agar tambang yang berada di Kelurahan Sampoddo untuk ditutup sementara oleh pihak penambang secara tegas mengatakan bahwa baginya tidak jadi masalah yang penting dilakukan secara adil dan kalau mau ditutup, semua penambang rakyat di yang ada di Kelurahan Sampoddo dan Kelurahan Purangi harus ditutup selama adil berdasarkan ketentuan peraturan dan UU, tegas Tamin sembari memperlihatkan surat kepemilikan lahannya yang bersertifikat. 

Lebih Lanjut Tamin Menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mempermasalahkan sejumlah tanda tangan warga yang ditengarai diduga ada yang dipalsukan dan bila hal itu terbukti, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum tentang perbuatan pemalsuan. 

Mendengar hal itu, Ketua LPMK Kelurahan Sampoddo oleh Gosal langsung menjadi penengah bahwa bila benar tanda tangan warga masyarakat benar ada yang dipalsukan, maka silahkan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi, lanjut Gosal menambahkan dan menegaskan bahwa jika semua tanda tangan itu benar, maka tambang juga harus ditutup, tegasnya mengaku tidak memihak kepada salah satu pihak. 

Sementara oleh Lurah Sampoddo yang bertindak selaku moderator dalam rapat mediasi ini bahwa pihaknya tidak memihak kepada siapapun. Sebagai pemerintah katanya dalam rapat, Lurah hanya menerima pengaduan masyarakat dan olehnya memediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui rapat mediasi ini dengan menghadirkan pihak instansi terkait dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan. 

Terlepas dari itu, pihak PPLH _DLH Kota Palopo oleh Hasbi Maulana yang dikonfirmasi terkait persoalan pencemaran lingkungan hidup atas sumber Air pada aliran Sungai Ammassangan yang berdampak pada pengelolaan budidaya rumput laut Cattonik oleh sejumlah masyarakat pesisir khususnya di wilayah kelurahan Salutellue dan Kelurahan Salekoe Kec Wara Timur Kota Palopo, mengakui bahwa memang ada pengelola tambang galian C dan tambang emas di wilayah pajalesang dan katanya belum punya izin alias ilegal, ungkapnya sembari menyebut informasi dari Lurah Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo. 

Hasbi juga mengatakan kepada wartawan Merak Nusantara Com bahwa untuk memberitakannya bukan kewenangan saya tapi kepala dinas DLH Kota Palopo, ucapnya berkelik. Dan mengenai adanya info bahwa warga masyarakat berkeinginan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di kantor DLH Kota Palopo itu haknya. 

(01.SS_ M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama