Bulukumba_SULSEL.MERAKnusantaracom- Dua bulan lamanya, kasus pengrusakan lokasi lahan budidaya rumput laut kattonik milik 6 ( Enam Orang ) warga Kampung Kamangi Kec.Gantarang Kab.Bulukumba Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari. Sebuah kapal Takbud yang menonda kapal tongkang warna kuning, menurut penyidik yang ditemui di ruang kerjanya, kepada wartawan media nasional Merak Nusantara Com menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama Kapten Kapal Takbud dan Nama Kapal yang diduga menubruk lokasi lahan budidaya rumput laut kattonik milik warga.
Kasus yang telah diadukan oleh Ancu dengan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Bulukumba pada hari Kamis tertanggal 20 Februari 2025, pada hakikatnya telah mendapat respon positif dari Kapolres Bulukumba dimana faktanya, kasus ini telah ditangani oleh pihak unit Reskrim.
Hanya saja, laporan pengaduan ini sudah menjelang dua bulan lebih lamanya belum juga ada kejelasan penanganan hukumnya bahkan terkesan penanganannya terkesan kurang serius selama ini.
Beberapa kali pihak warga korban menanyakan penanganannya, tapi justru penyidik selalu menanyakan hal kepemilikan lahan lokasi budidaya rumput laut, Ungkap warga bingun dan cemas.
Belum lagi penyidik selalu menanyakan, vidio dan photo kapal saat kejadian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Warga masyarakat korban pun kembali kebingungan karena dia tidak punya alas hak kepemilikan lokasi yang setahunya, semua perumput laut tidak ada yang memiliki hak kepemilikan lahan budidaya rumput laut di daerah perairan laut selama ini, ungkapnya kepada wartawan media ini.
Karena itu, salah seorang warga yang menjadi korban tubrukan lahan rumput laut kattonik miliknya oleh Sikki, punya kenalan Ketua LSM ASPIRASI yang sebelumnya pernah memberikan bantuan pendampingan hukum dan berhasil mendapatkan haknya.
Karena itu, atas pengalaman itulah Sikki kembali meminta pendampingan hukum kepada Ketua LSM ASPIRASI dari Kota Palopo untuk mendampinginya dalam mengusut tuntas persoalan ini yang sudah dua bulan lebih lamanya, proses hukumnya belum juga ada kejelasannya.
Apalagi menurut Sikki dkk, tak seorang pun diantara mereka yang bisa menjawab pertanyaan penyidik Polres Bulukumba terkait tentang pertanyaan, adakah bukti kepemilikan lahannya dan apakah ada Vidio dan photo kapal saat terjadinya penunrukan lahan lokasi rumput laut itu ? Karena menurut penyidik kepada warga korban, bahwa kalau tidak ada Vidio dan Photo kapal saat peristiwa kejadian di TKP, itu tidak bisa dan sulit ditemukan kapalnya, ungkap warga menirukan pernyataan penyidik.
Menyikapi tentang pernyataan penyidik tersebut, terpaksa Ketua LSM ASPIRASI yang diminta untuk kembali memberikan pendampingan hukum non litigasi, terpaksa berangkat dari Palopo ke Kab. Bulukumba untuk melakukan penelisikan kasus ini dan menemui beberapa orang pihak berwenang dari pihak Sabandar yang dipahaminya sebagai bagian yang mengetahui data kapal yang melintas di wilayah teritorial perairan laut di sejumlah daerah.
Ketua LSM ASPIRASI oleh M Nasrum Naba, mendatangi Kantor Sabandar Kab Bulukumba dan bertemu langsung dengan pegawai sabandar Muh. Azikin dkk, tapi menurutnya mengenai kapal besar, itu bukan wewenangnya tapi wewenangnya Sabandar Pelabuhan Laut Kab Jeneponto. Terkait kapal dimaksud yang dikatakan Kapal Pemuat Material Ore Nikel untuk PT. HUADI di Bantaeng, maka sebaiknya dapat dikonfirmasi dulu di kantor Sakker Sabandar di Bantaeng untuk meminta saran dan petunjuk sebelum ke Kantor Sabandar Jeneponto.
Pada hari yang sama , Senin 28 April 2025, Ketua LSM ASPIRASI langsung menemui Pegawai Sabandar Sakker Bantaeng yang berkantor di Pelabuhan Laut Mattoangin. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan dua orang anggota Sakker Sabandar Mattoangin menyarankan agar hal ini di konfirmasikan langsung di Kantor Wilayah yang lebih berwenang di Sabandar Kab. Jeneponto.
Berdasarkan atas saran dan masukan itu, Ketua LSM ASPIRASI bersama Tim Investigasi dari Media Nasional Online Merak Nusantara Com beserta warga korban yang mengalami kerusakan lahan rumput laut kattonik, langsung menuju kantor Sabandar Jeneponto di pelabuhan Bungeng.
Setibanya di Kantor Sabandar Bungen Kab. Jeneponto, Ketua LSM ASPIRASI yang merangkap sebagai Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, langsung bertemu Kepala Kantor Sabandar oleh Faisal T. Awalnya Sempat terjadi polemik dan enggan memberikan data terkait nama kapal dan nama Kapten yang diduga melakukan penubrukan lahan lokasi budidaya rumput laut kattonik milik ke _6 ( enam ) warga di Kampung Kamangi Kab.Bulukumba pada Kamis malam 20 Februari 2025.
Bahkan oleh Faisal T, kembali mengatakan bahwa seharusnya hal ini disampaikan di Sabandar Kab. Bulukumba karena TKP-nya berada di wilayah Kab. Bulukumba. Sembari mengatakan, bahwa hal ini sulit diketahui kapalnya karena alasannya sama dengan penyidik tentang permintaan bukti vidio dan photo saat kejadian.
Kecuali kata Faisal T, bahwa diketahui nomor dan nama kapalnya, batubitu bisa diketahui, ucapnya mengelak untuk memberitahukan nama kapal yang diduga melakukan penubrukan pada malam Kamis dini hari tertanggal 20 Februari 2025.
Faisal T baru berupaya mencari data nama - nama kapal via internet dan memberikan datanya setelah disampaikan oleh M Nasrum Naba, bahwa kehadiran saya ini bersama dengan warga korban, pada intinya adalah sebagai Wartawan sekaligus sebagai Pendamping Hukum Non Litigasi dari LSM ASPIRASI. Karena itu, demi untuk kepentingan publik berdasarkan ketentuan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka berdasarkan atas landasan hukum semua itu, maka minta peran fungsi atas wewenang Sabandar yang sifatnya wajib mengetahui sejumlah kapal yang melintas di zona jalur lintas Wilayah Sabandar Jeneponto pada Kamis 20 Februari 2025, kami minta untuk diberikan datanya. Sebab jika tidak, itu berarti merupakan penghalangan bagi saya selaku wartawan dalam mendapatkan data informasi vilid dan otentik dari pihak berwenang Sabandar Kab Jeneponto dan pasti akan saya akan jadikan obyek pemberitaan dan sekaligus sebagai bahan laporan persuratan kepada Pihak Unsur Pimpinan Tertinggi hingga ke Presiden RI tentang pelayanan yang mencederai dan bertentangan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.
Sempat pula di kanter dengan mengatakan bahwa bila kami ( Faisal T- red ) diberitakan tanpa persetujuan saya sebelumnya, maka saya akan laporkan sebagai pelanggaran UU Pers, ungkap Faisal T mengancam. Mendengar pernyataan itu, kami pun mempertegas dan menjelaskan secara detail terkait ketentuan UU yang dimaksud, yakni Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dan secara filosofis, justru pemahamannya salah kaprah dalam menginterpretasikan ketentuan itu. Sebaliknya saya juga menyatakan sikap, bahwa bila kami tidak diberikan data nama-nama Kapal yang melintas pada malam Kamis 20 Februari 2025, khususnya kapal Tongkang Berwarna Kuning yang oleh 2 ( Dua ) orang saksi melihatnya di sekitar TKP, maka saya anggap pihak Sabandar telah melakukan penghalangan kepada saya sebagai Wartawan untuk mendapatkan informasi data valid dan itu merupakan sebuah pembohongan publik yang dapat kami jadikan laporan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pembohongan Publik.
Kemudian setelah menjelaskan hal itu, barulah ada keinginan untuk memberikan data nama-nama Kapal, dibantu dua orang stafnya mencari data dimaksud via internet dan akhirnya memberikan 3 nama kapal yang menurutnya melintas di zona perairan wilayah Sabandar Kab.Jeneponto, yakni;
1. TB. Terus Daya 309.
BO.MARCOPOLO 3388
2.TB.TITAN 05
BO. PACIKIK 308
3.TB.BUEPE 2
BO. KINACIA 77
Sementara dari pihak Penyidik Polres Bulukumba yang menangani kasus ini mengakui bahwa identitas dan ciri kapal yang diduga menubruk lokasi lahan budidaya rumput laut kattonik milik 6 (Enam) orang Warga. Kamangi dimaksud yang berwarna kuning, sudah diketahui nama kapalnya, nomor dan nama Kaptennya bernama BASAR dari Agen PT.RIMBA MEGA ARMADA. Dengan Kapal Takbud bernama BUEPE 2 dan Nama Kapal Tongkangnya KINACIA 77.
( 01_ SS. M. Nasrum Naba)


Posting Komentar