Laporan Pengaduan Warga Masyarakat Petani Rumput Laut Korban Pengrusakan Ditabrak Kapal Tongkang, Penyidik Polres Bulukumba Dinilai Aneh dan Ada Apa ?


Bulukumba_SULSEL.MERAKnusantara.com- Kasus pengrusakan lahan lokasi rumput laut kattonik milik warga masyarakat di Kampung Kamangi Kab.Bulukumba yang ditabrak Kapal Tongkang Pemuat Material Ore Nikel untuk tujuan Perusahaan Smilter PT. HUADI di Kab Bantaeng Sulsel, salah seorang korbannya telah melakukan laporan pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Bulukumba pada 20 Februari 2025 hingga hari Senin 21 April 2025 belum juga ada kepastian hukumnya.

Sebagaimana telah dilaporkan kepada Kapolres Bulukumba, bahwa 4 orang dari 6 orang warga yang mengalami kerusakan lahan akibat ditabrak kapal tongkang yang berwarna kuning, setidaknya mengalami kerusakan lahan sekitar 1400 tali bentangan rusak berat sementara 2 orang lainnya kerusakannya tidak parah.


Seperti berhasil dilangsir Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara dari salah seorang korban, kerugian ditaksir berjumlah ratusan juta rupiah.

Anehnya, pihak Penyidik Polres Bulukumba yang menangani kasus ini, saat ditanyakan oleh pihak korban mengenai penanganan hukumnya, justru balik memintai korban bukti kepemilikan lahan. Pada hal, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini belum ada regulasi ketentuan hukumnya yang bisa menjadikan wilayah laut untuk dijadikan hak milik.

Bahwa menyikapi persoalan pengrusakan ini, para korban juga heran, kenapa sudah sampai dua bulan lamanya, belum juga tindak lanjutnya dan terkesan di diamkan.

Kemudian saat penyidik yang menangani kasus ini di konfirmasi via Chat WA juga tidak dibalas dan bahkan di contak langsung juga tidak via nomor HP yang dikirimkan pihak korban, juga tidak dijawab. Atasnya pihak penyidik patut dipertanyakan Ada apa ?

Karena itu, menurut pihak warga korban, demi untuk kepastian hukumnya, ia memilih jalur pengaduan kepada Ketua Umum LSM ASPIRASI di Kota Palopo yang dikenalnya dan pernah dibantu penyelesaian permasalahan hukum yang pernah dialami sebelumnya.

Menurut warga korban pengrusakan kepada wartawan media ini menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan upaya hukum dengan aksi demo di Kantor Polres Bulukumba dan di kantor DPRD Bulukumba sebagi bentuk permohonan perlindungan atas hak-haknya melalui para wakil rakyat.

Sementara oleh Ketua Umum LSM ASPIRASI menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan advokasi pemberian bantuan hukum secara non-litigasi dalam kasus yang menipa 6 warga petani RumputvLaut kattonik di Kampung Kamangi Kab. Bulukumba dan mengamini bahwa pihaknya siap memimpin aksi demo damai untuk menyuarakan seruan supremasi hukum di hadapan para penyidik Polres Bulukumba sebagai wujud perlindungan HAM dan Hukum kepada warga masyarakat awam hukum, tandasnya. (01.SULSEL_MN.Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama