Tanggamus, Lampung – meraknusantaracom,-!Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Lampung. Seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pria berinisial IZ.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus dengan nomor laporan LP/B/78/V/2025/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung pada (17/05/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tetapi juga mengancam akan menganiaya hingga membunuh korban apabila berani memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Ancaman ini membuat korban sempat bungkam sebelum akhirnya melapor didampingi keluarganya.
“Kami sangat terpukul. Keluarga korban meminta agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku segera ditangkap,” ujar SEKY, selaku pendamping korban, saat ditemui pada Rabu (21/05/2025).
Pihak keluarga korban juga menjelaskan bahwa korban saat ini merasa trauma.
"Saya melihat saat ini korban mengalami traumatis dan Besok (22/05) saya akan mendatangi Polres Tanggamus untuk mempertanyakan perkembangannya,"tegas SEKY.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual.
(Red)

Posting Komentar