Tangerang- meraknusantara.com, - Ditemukan pembuangan limbah berbahaya atau B3 di wilayah desa Rancabango atau tepatnya di wilayah jembatan 2 yang berbatasan dengan desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga masyarakat. (21/05/25)
Limbah yang tak diketahui asal usul nya ini diduga dikelola oleh seseorang yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan dampak lingkungan yang terjadi. Karena limbah sisa sisa dari filter oli mesin yang bercampur lumpur dan plastik tentunya sangat berbahaya bagi lingkungan.
Dari pengamatan awak media dilapangan selain menimbulkan bau yang menyengat juga tampak sisa sisa oli dari limbah B3 tersebut mencemari aliran kali pembuang dan juga mengalir ke sawah sawah warga.
Awak media mencoba menghubungi pihak pemdes Rancabango melalui telepon seluler namun tidak mendapat respon, hanya beberapa warga disekitar yang mengatakan mereka merasa terganggu dengan adanya pembuangan limbah B3 di wilayah mereka.
Dipihak lain Kades Pengarengan Sutia kepada awak media mengatakan bahwa benar lokasi pembuangan limbah ada di wilayah Desa Rancabango namun imbasnya justru warga Desa Pengarengan yang terdampak selain mencemari sawah juga asap pembakaran juga membuat sesak nafas.
Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau bisa juga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 miliar rupiah.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan pihak pengelola limbah dapat menghentikan kegiatanya dan pihak pemdes Rancabango dapat memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

Posting Komentar