Palopo _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Laporan dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh AHMAD selaku Koordinator Tim Investigasi LSM PROGRESS pada 10 April 2025 pasca dilakukannya investigasi pada 8 April 2025, penyidik Unit Tipiter Reskrim Polres Luwu melakukan serangkaian pemerikasaan terhadap 2(dua) saksi kepada Jamaluddin dan Adil Risaldi alias Adi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penyidik pembantu oleh Aipda Misbahuddin,SH melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi sekitar 2 jam lamanya di ruangan penyidikan Unit Tipiter Reskrim Polres Luwu.
Dalam proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan, saksi Adil Risaldi alias Adi mengaku sebagai Wartawan. Sementara Saksi Jamaluddin mengaku sebagai Anggota LSM ASPIRASI. Keduanya mengakui bahwa dalam kasus ini merupakan anggota tim investigasi gabungan LSM dan Pers yang dikoordinatori oleh Ahmad dari LSM PROGRESS Pusat Makassar Sulsel sekaligus bertindak sebagai pelapor atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang diduga milik Lel."T" yang beralamat di depan Kantor Desa Karang-Karangan Kec. Bua Kab.Luwu.
Pemilik yang berinisial "T", semakin terang benderang sebagai pemilik usaha ilegal penimbunan BBM Bersubsidi seperti yang dilaporkan oleh LSM PROGRESS, itu diperjelas dan dipertegas oleh sejumlah orang sebagai utusan dari pihak "T" minta untuk dimediasi dengan Ahmad agar laporannya di Polres Luwu dapat dicabut dan berdamai.
Bahkan dari sejumlah utusan untuk difasilitasi agar bisa terjadi perdamaian, semakin memperjelas bahwa tempat Penimbunan BBM Bersubsidi secara ilegal yang dilaporkan di Polres Luwu adalah milik "T" dan dikelola oleh adek kandungnya yang berinisial "B".
Sejumlah orang utusan yang diminta dapat memfasilitasi terciptanya perdamaian, semuanya merupakan orang-orang yang berdedikasi dan tak diragukan kapasitasnya akan kebenaran pengakuannya yang menyebutkan nama "T" yang mengutusnya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa melalui proses hukum.
Bahkan dari pengakuan Ahmad kepada Wartawan media Nasional Online Merak Nusantara Com, bahwa terlapor "T" setidaknya telah mengutus 3 orang anggota Polisi ( dua orang diantaranya berpangkat perwira pertama) dan 2 orang lainnya adalah anggota wartawan.
Bahkan selain itu, juga sebelumnya ada utusan dari salah seorang aktifis di Kota Palopo yang juga mendapat tugas untuk permohonan berdamai oleh "T" ungkap Ahmad.
Menurut Ahmad, bahwa menyoal tentang niat baik terduga "T" mengutus sejumlah orang untuk berdamai, baginya (Ahmad - red) menilai hal itu merupakan haknya dan menurutnya menegaskan bahwa secara pribadi dan manusiawi tidak keberatan dan dengan ikhlas sudah memaafkannya.
Hanya saja lanjut Ahmad menegaskan bahwa, perlakuan yang dialaminya di TKP bersama Tim investigasi yang dipimpinnya, secara agama dia maafkan tetapi secara hukum, itu bukan kewenangannya lagi karena rasanya sudah terlanjur ditangani dan berproses hukum di satuan unit Tipiter Polres Luwu.
Apalagi dalam menjalankan investigasi penelusuran atas laporan pengaduan sejumlah warga masyarakat terkait terjadinya penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi secara ilegal, itu dilakukan dalam bentuk Tim yang terdiri dari beberapa orang dan beberapa lembaga independen dari LSM dan PERS.
Dan berdasarkan realita yang dialami atas perlakuan daripada saudara adek kandung "T" oleh "B" bersama beberapa orang anggotanya, sangat tidak manusiawi dan bahkan melakukan pengancaman dengan Sajam "Badik" terhadap Lel. Jamaluddin. Sementara terhadap salah seorang lainnya oleh Aldi Risaldi juga mengalami intimidasi dan perampasan hak atas tupoksinya sebagai anggota wartawan, diambil HPnya dan dihapus sejumlah vidio dan photo hasil investigasi penelusuran di TKP dengan menyekap di rumah yang diduga milik terlapor "B", tutur Ahmad.
Sementara dengan hal semua itu, Kanit Tipiter oleh IPDA Mochammad Ryan Kurniawan,
S.Tr.K yang dikonfirmasi wartawan Merak Nusantara Com di ruang kerjanya, bahwa kasus ini segera akan dilakukan gelar kasus demi memastikan langkah penanganan hukum selanjutnya dan segera akan dilakukan gelar perkara, tegasnya.
(01- SS_ M Nasrum Naba)


Posting Komentar