LSM PROJAMIN Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Parai Biak Numfor


Biak Numfor,- meraknusantara.com - 28 Mei 2025- Ketua LSM PROJAMIN Kabupaten Biak Numfor, Anton Horota, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus korupsi Dana BOK Puskesmas Parai Biak Numfor yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor dengan inisial DD.

Dalam pertemuan dengan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Riski Adrian, SH, MH,

Horota menanyakan tentang perkembangan kasus korupsi yang telah ditangani oleh penyidik dan Unit Tipikor Polres Biak Numfor. Namun, Riski Adrian menyatakan bahwa kasus ini masih menunggu hasil audit dari BPK RI Papua sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Horota sangat terkejut dengan jawaban tersebut dan mempertanyakan mengapa uang kerugian negara harus ditransfer melalui rekening Dinas Kesehatan kepada rekening Badan Inspektorat Kabupaten Biak Numfor. Ia juga mempertanyakan mengapa uang kerugian negara tidak diserahkan kepada Kepolisian Resort Biak Numfor untuk dipublikasikan melalui media, Atau Membuat Jumpa pers? mengingat kasus ini telah menjadi viral di Kabupaten Biak Numfor.

Horota menekankan bahwa walaupun uang kerugian negara telah dikembalikan, asas perbuatan melanggar hukum tetap harus diproses oleh penyidik kepolisian sesuai dengan pasal 4 undang-undang yang berlaku. Ia berharap Kepolisian Resort Biak Numfor dapat menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, Horota juga meminta Bupati Biak Numfor untuk segera mengganti atau mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor yang telah membuat gaduh dan menguntungkan diri sendiri. "Bupati harus bertindak tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," tegas Horota. ( Henrry )

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional