Penyidik Polres Luwu Abaikan ROAD MAP PENGAWASAN POLRI, Diduga Lindungi Terlapor Penyelidikan Hukum Dihentikan, Ada Apa ?*


Luwu_SILSEL.MERAKnusanatara.com- Ibarat pepatah mengatakan, Pagar Makan Tanaman. Logikanya, Bantuan Pemerintah yang menganggarkan dari APBN tentang Bantuan Subsidi BBM bagi masyarakat bawah ( petani, nelayan, mobil angkutan umum dan Pemuat barang) harusnya dijaga oleh pihak kepolisian melalui pengawasan terhadap terjadinya penyalahgunaan. 

Ironisnya, justru kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berhasil ditemukan sebuah TKP penimbunannya di Depan Kantor Desa Karang-Karangan Kec. Bua Kab.Luwu Sulsel pada tanggal 8 April 2025 milik Lel. Berinisial "L", justru laporan pelanggaran itu, tidak diproses hukum lanjut atau dihentikan penyelidikannya oleh pihak Penyidik Tipiter Reskrim Polres Luwu pasca dilakukannya pengambilan keterangan 2 orang saksi yang juga adalah anggota Tim Investigasi.

I


ronisnya lagi, pihak oknum penyidik menjadi pencetus dilakukannya perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Pada hal, selaku pihak pengawas atas program subsidi pemerintah, sejatinya melakukan tupoksinya dengan baik untuk menindaklanjuti laporan daripada hasil tim investigasi LSM PROGRESS yang dikoordinatori oleh AHMAD. 

Lebih tidak rasional lagi, karena penyidik kemudian menghentikan proses penyidikannya alias tidak ditingkatkan ke proses penyidikan. 

Seiring dengan hal itu, harus diakui beberapa upaya dilakukan pihak penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus ini. 

Diantaranya adalah berupaya dengan berbagai cara untuk menyuruh beberapa orang ( Anggota Polisi hingga berpangkat Perwira dan Anggota Wartawan Nasional ) disuruh oleh penyidik menghubungi pelapor untuk melakukan perdamaian. Tidak tanggung-tanggung, pihak penyidik selain menyuruh beberapa orang wartawan, lebih aneh lagi karena juga menyuruh perwira polisi yang bertugas di Polres Palopo untuk bertindak selaku mediator agar dapat dipertemukan kedua belah pihak untuk berdamai.

Secara tidak langsung pihak terlapor telah mengakui kesalahannya dan melanggar hukum terkait penimbunan BBM Bersubsidi secara ilegal. 

Tetapi semua itu, patut diduga merupakan skenario pihak penyidik yang menangani kasus ini agar persoalan ini tidak berlanjut ke rana hukum hingga ke pengadilan. 

Berdasarkan atas hal semua itu, pihak oknum penyidik patut diduga kuat telah terjadi konspirasi kepentingan terselubung dengan pihak terlapor, dan ada kemungkinan pula bahwa ketika persoalan ini berlanjut ke rana pengadilan, terlapor akan membuka kartu Tru bagi penyidik tentang skandal keterlibatan dalam pelaksanaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama ini di wilayah hukum Polres Luwu. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan, sebuah aib besar bisa terbongkar seperti yang diungkapkan oleh salah seorang manager SPBU Lare-Lare yang mengatakan kepada seorang pelangsir yang dikurangi jatahnya dalam pengambilan BBM Bersubsidi, dimana dibeberkan sebuah hal yang sangat krusial terkait pembayaran pembagian jatah setoran perbulannya dengan mengatakan, kalian ini baru dikurangi jatahnya sudah banyak mengeluh pada hal kalian tidak tahu kalau kami ini setiap bulannya, diharuskan membayar jatah pengamanan dan perlindungan  kepada kalian kepada sejumlah pihak keamanan untuk bebas melakukan aktifitasnya melangsir BBM Bersubsidi disini, ungkap sumber kepada wartawan media ini menirukan. 

Agar kalian ketahui,  bahwa kami bayar Ke "Polda Rp 40 juta, Polres Rp 20 juta, Polsek Rp 10 juta dan Koramil Rp 10 juta", ungkap manager kepada pelangsir ditirukan sumber membeberkan.

Menyimak dari pengakuan manager SPBU Lare-Lare tersebut, kami dari Aliansi Tim Investigasi  Gabungan LSM & PERS, menduga kuat keterlibatan oknum penyidik dari Unit Satuan Tipiter Reskrim Polres Luwu yang menangani kasus ini terlibat dalam skandal kasus maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kab. Luwu sekian lamanya. 

Sehingga terkait laporan hasil investigasi yang disertai sejumlah bukti fakta otentik, penyidik harus menghentikannya demi menghindari terbongkarnya sejumlah rahasia dibalik penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu selama ini.

Padahal menurut pelapor Ahmad c.s, semestinya pihak penyidik, harus memberikan hal inovatif dalam penyelidikan tentang perkembangan kasus yang dilaporkan, dimana bukan saja terkait penimbunan BBM Bersubsidi akan tetapi ada serangkaian peristiwa lain yang ikut terjadi di dalam kegiatan investigasi ini. Yakni, telah terjadi pula tindak pidana Penganiayaan dan perampasan dan penghalangan hak atas tugas seorang wartawan, juga pengancaman dengan menggunakan Sajam ( Badik ) serta adanya upaya penyuapan yang dilakukan oleh adik kandung pemilik usaha BBM Bersubsidi Ilegal berinisial "B" bersama rekannya.

Karena itu, penghentian Penyelidikan oleh pihak penyidik satuan Tipiter Reskrim Polres Luwu pada kasus ini, bukannya tidak ada bukti, melainkan sesuatu hal pihak penyidik takut akan ketahuan kedoknya. Bisa jadi, para palangsir dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal selama ini memang patut diduga ada dil-dil kesepakatan. Itu sebab dan faktanya, sehingga begitu bebas dan masif dilakukan melangsir dan menimbun BBM Bersubsidi karena pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi diduga sudah ada kesepakatan perlindungan hukum dengan syarat jatah bulanan seperti yang dikatakan salah seorang manager SPBU itu.

Pada hal perlu diketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs.L. Sigit Prabowo, M.Si dengan ROAD MAP POLRI, diantaranya tentang fungsi pengawasan pihak kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk tentang Kebijakan Negara akan Bantuan Subsidi BBM yang dianggarkan pada APBN senilai Puluhan Trilyun Rupiah Pertahunnya, pada faktanya pihak penyidik tidak melakukannya atau mengabaikan semata bahkan sebaliknya, justru patut dinilai melindungi para mafia BBM Bersubsidi secara Ilegal yang disalah gunakan peruntukannya dan membiarkan kerugian negara.

Artinya, Ketentuan Pimpinan Tertinggi  Kapolri saja diabaikan dan dilanggar, karenanya laporan LSM PROGRESS untuk perjuangan rakyat kecil yang berhak tentang program bantuan pemerintah tentang BBM Bersubsidi, bagi penyidik diduga dinilai tak punya kekuatan apa-apa dan disepelekan dengan menghentikan proses penyelidikan hukum.

Lucunya, penghentian proses hukum ini justru sudah diketahui dua hari sebelum dilakukannya proses BAP kepada ke - Dua orang saksi ( Aldy Risaldi dan Jamaluddin ) dari seorang wartawan lokal. Ia mengatakan kepada kami, bahwa saya sudah konfirmasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang anda laporkan di Polres Luwu itu. Menurut penyidiknya Aipda Misbahuddin,SH menerangkan, bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena katanya ( penyidik ) tegas sumber dari anggota wartawan yang dirahasiakan identitasnya, tidak memenuhi unsur alat bukti yang kuat. 

Lalu untuk apa kemudian dilakukan pemanggilan terhadap ke - Dua orang saksi ? Dan faktanya, benar kasus ini dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan hukumnya satu hari setelah dilakukan proses BAP kepada saksi. 

Sangat aneh lagi, karena pernyataan kontroversi dari penyidik Aipda Misbahuddin,SH sebab pada Kamis 8 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 wita, melalui salah seorang Perwira Polisi yang bertugas di Palopo, pasca baru tiba dari Polres Luwu mengantar Saksi-Saksi di BAP, tiba-tiba Ahmad di telepon untuk maksud menyampaikan keinginan terlapor "K" agar dapat dipertemukan dengan Ahmad. Alasannya, "K" mau bertemu untuk membicarakan perdamaiannya agar laporannya tidak dilanjutkan dan juga agar semua status yang upload di media sosial Facebook dihapus semua, ungkap salah seorang Perwira yang juga dikonfirmasi oleh wartawan media ini.

Kemudian berselang beberapa menit kemudian, salah seorang utusan terlapor "K" dari wartawan Nasional juga menemui Ahmad dengan maksud yang sama namun intinya, bahwa sepertinya kasus ini terpaksa harus melalui proses hukum saja. Ungkap Ahmad menegaskan.

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama