Gegara Menolak Suguhan Minuman Miras "Ballo" Anggota Brimob Batalion D Baebunta Lutra, Menganiaya dan Keroyok Warga Hingga Kritis


Luwu Utara_SULSEL.MERAKnusantara.com- Kepolisian Resort Luwu Utara, Sulsel telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami warga.

Korban bernama 𝙍𝙤𝙠𝙠𝙞 (28) warga Jl.Pegadain Lorong Pasar Sabbang RT/RW 01 Dusun Sabbang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. 

Adapun pelaku dilaporkan berjumlah puluhan orang tersebut diduga adalah anggota Brimob dari Batalyon D Pelopor yang bermarkas di Baebunta Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. 


Citra (33) salah satu keluarga korban yang melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut menuturkan secara utuh kepada awak media pada Kamis (19/06/25).

Malam kejadian Kamis (12/Juni/25) sekira pukul 01 Wita 6 orang anggota Brimob salah satunya diketahui bernama BRIPDA VJ sedang minum ballo' (arak) sambil karaokean, saat itu korban pulang ke rumahnya naik motor berboncengan temannya Muh. Akhyar (24) melintas di depan TKP, saat melintas salah satu anggota Brimob memanggil korban sembari menawarkan minuman tersebut kepada korban, namun korban menolak. 

Atas penolakan korban tersebut, anggota Brimob diduga merasa tersinggung sehingga memicu terjadinya peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan hingga korban kritis.

" waktu kejadian salah satu anggota Brimob itu, menelfon temannya, tak lama ada sekitar 20 orang temannya datang dan diduga turut juga memukuli Rokki, " ungkap Citra. 

Tak hanya Rokki, temannya pun Muh. Akhyar dan Karim turut jadi korban saat berusaha melerai perkelahian yang tak berimbang tersebut. 

" Saat itu saya bilang, pak saya warga di sini juga tapi mereka tidak peduli dan saya juga kena pukul di dagu saya, " tutur Muh. Akhyar. 

Salah satu keluarga korban menujukkan lokasi kejadian sembari mengilustrasikan kejadian malam itu. 

Dari tempat peristiwa itu, dia menunjukkan lokasi awal kejadian hingga bergerak ke badan jalan beraspal lalu berpindah ke salah satu teras rumah warga. 

Saat di teras rumah, sumber menjelaskan kondisi korban saat itu, dihadapkan ke tembok dan tangannya dipegang dari belakang sambil terus dipukuli berkali-kali. 

Akibat kejadian korban mengalami sejumlah luka menganga pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah, lebam pada leher, dada dan perut. 

Usai kejadian korban dalam kondisi kritis diantar keluarganya ke Puskesmas Sabbang untuk menjalani perawatan sambil dilakukan Visum selanjutnya korban lalu dirujuk ke RSUD Andi Djemma di Masamba untuk menjalani perawatan intensif. 

Atas peristiwa tersebut telah melanggar Peraturan Kepolisian sebagimana dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia DalamPenyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). 

Hal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) salah satunya pada point (e) yang menyatakan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan. 

Atas peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Luwu Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/2025/SPKT/POLRES LUWU UTARA POLDA SULAWESI SELATAN.

Hingga berita diturunkan awak media masih menunggu keterangan dari pihak Kepolisian Resort Luwu Utara.

Sementara Koordinator LBH Luwu Raya oleh M Nasrum Naba, kepada wartawan media ini meminta dengan tegas, agar peristiwa ini harus diviralkan agar menjadi bagian daripada jejak digital untuk kedepannya, tidak ada lagi perbuatan seperti ini bagi siapa saja anggota keamanan dan penegak hukum dari Polri untuk menjaga nama baiknya.

Tidak boleh seenaknya menganiaya orang, siapa saja di negeri ini sejatinya diapresiasi dan dilindungi karena menolak untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma dan kaidah hukum, tapi justru dianiaya secara bersama-sama dengan tanpa perikemanusiaan, merupakan bagian daripada tindakan pelanggaran HAM dan semua anggota yang terlibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap diri korban, nantinya mendapat perhatian serius dari pihak unsur pimpinan Sat BRIMOB hingga Kapolri. (01_KBSS_ MNN)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama