Kapolres Luwu Utara Bersama Kasat Reskrim Langgar ROAD MAP TRANSFORMASI POLRI, Wartawan Dibungkam ?


Luwu Utara _SULSEL.MERAKnusantara.com- Upaya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si dalam memimpin Institusi POLRI telah mendapat sejumlah apresiasi publik atas ROAD MAP TRANSFORMASI POLRI demi terwujudnya reformasi menyeluruh untuk memberikan hal terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan negara dalam menata peradaban hidup bernegara yang berkepastian hukum yang adil, obyektif, rasionalis dan profesional.

Seperti diuraikan pada ROAD MAP TRANSFORMASI POLRI khususnya. Hanya saja, dalam aktualisasi pelaksanaannya oleh jajarannya ditingkat bawah, dari Kapolda hingga ke Babinkamtibmas, masih saja ditemukan sejumlah hal kelemahan dan kekurangan yang menyimpang daripada sejumlah ketentuan Perundang-undangan dan peraturan pemerintah dan Perkap serta instruksi Kapolri.


Selaras dengan hal tersebut, kini hal yang sangat urgen mencederai nama baik POLRI terjadi di Polres Luwu Utara dibawah kepemimpinan Kapolres Luwu Utara AKBP NUGRAHA PAMUNGKAS dan Kasat Reskrim AKP Muh. Althof   Zainuddin, S.TK.,SIK.,MH terkait penanganan hukumnya atas laporan dari seorang mitra kerjanya selaku aktifis Pers oleh H Aan Ely Nusdarianto selaku korban dugaan penipuan dan penggelapan yang kemudian dihentikan penyelidikannya pada 9 Juni 2025.

Berdasarkan pengakuan korban pelapor Aan Ely Nusdarianto kepada Wartawan Nasional Merak Nusantara Com, bahwa penghentian proses hukum oleh pihak penyidik Polres Luwu Utara yang menangani kasus kasusnya, ditengarai bukan karena tidak adanya unsur tindak pidana tapi melainkan karena pelapor sebagai aktifis Pers, akhir-akhir ini selalu berkoar-koar di media sosial dengan melontarkan kritik kepada penyidik karena dinilai penanganan kasus yang dilaporkannya sangat lamban dan dapat dikatakan jalan ditempat. 

Bagaimana tidak dikatakan sangat lamban dan jalan ditempat, sebab kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialaminya, sudah dilaporkan sejak 26 Desember 2025 lalu namun hingga juni 2025 belum juga status penyilidikan hukumnya oleh penyidik Polres Luwu Utara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan melainkan dihentikan pada tanggal 9 Juni 2025.

Padahal menurut pelapor, semua alat bukti, baik secara tertulis dengan sejumlah surat-surat otentik, maupun sejumlah orang saksi telah diambil keterangannya oleh pihak penyidik termasuk pihak terlapornya juga jelas dan terang benderang alamatnya. 

Paling mengherankan, karena setiap dikonfirmasikan kepada pihak penyidik yang menanganinya hanya dijawab sabar dulu dan sementara dikoordinasikan sama pimpinan kami. 

Celakanya, karena beberapa kali ingin dikonfirmasikan langsung kepada atasannya, dalam hal ini kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, juga tidak ada respon tanggapan hingga akhirnya proses hukumnya dihentikan, tegas H Aan Ely Nusdarianto.

Inikah yang dikatakan Polisi Untuk Masyarakat seperti terpampang dimana-mana disejumlah Polres di Sulsel pada umumnya ? Dan seperti inikah yang namanya Pelayan, Pengayom dan Penegakan Hukum oleh POLRI sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ?

Atau karena Kapolres , Kasat Reskrim dan Penyidik yang menangani kasus ini merupakan anti kritik walaupun pada faktanya penanganan kasusnya sudah dikatakan telah menyalahi SOP proses penyelidikan yang sejatinya hanya paling lama 120 hari saja, itupun bagi kasus yang tergolong sangat sulit.

Lucunya lagi, kasus ini justru penangananya 2 kali menerbitkan SP2HP dalam waktu hampir 6 (Enam) bulan lamanya dilakukan proses penyelidikan. Anehnya, justru berakhir dengan penghentian proses penyelidikan hukumnya dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Parahnya, karena setiap ada surat pemberitahuan baru, selalu ada saran untuk menghubungi nomor yang tercantum dalam surat tapi faktanya tidak juga digubris atau diberikan respon tanggapan seperti yang saya alami, ungkap H Aan Ely Nusdarianto merasa bingung dan keheranan. (01_KBSS. M Nasrum Naba). 

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional