Lutra_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Belum sembuh dari luka akibat tindakan pemukulan dengan pengeroyokan oleh anggota Polisi Brimob Batalion D Baebunta Lutra, pihak keluarga dan Korban R (28) kembali jadi korban fitnah dari sebuah pemberitaan yang dilangsir oleh salah satu media Eksposindo.Com tanpa konfirmasi.
Atas pemberitaan itu, R dalam keterangan Persnya melalui beberapa wartawan media on line dan berdasarkan rekaman suara yang berhasil dikutip Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, membuktikan bahwa sebuah pemberitaan yang faktanya sangat kontradiktif dan bernuansa pembentukan opini pemutar balikkan fakta dari peristiwa sebenarnya dibantah oleh korban tidak benar.
Korban juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah minta maaf dan berdamai. Kecuali bahwa pihak orang tua pelaku pemukulan yang datang ke rumah saya menemui orang tua saya ( ibu _ red) dan juga Komandan Brimob Batalion D Pelopor oleh Kompol Muh. Agus tapi tidak ada perdamaian sampai hari ini Sabtu, 21 Juni 2025.
Tidak benar isi wacana pemberitaan pada Media Eksposindo.Com yang menyebutkan bahwa saya pada malam itu dalam keadaan mabuk dan lebih duluan marah. Juga tidak benar bahwa saya mengamuk saat di berada di Polsek Sabbang sehingga saya dipukuli dan dikeroyok melainkan saya sudah gebukin sebelumnya di rumah tempat minum minuman keras Anggota Polisi Brimob Batalion D Pelopor Baebunta Lutra pada malam itu.
Pemberitaan yang mengatakan saya di damaikan di Polsek Sabbang pada malam itu, adalah pernyataan yang bohong dan semata memutar balikkan fakta dan bahkan menjadi sebuah fitnah belaka ungkap korban.
Kasus yang sudah saya laporkan di Polres Luwu Utara ini, menurut Citra Rio Pebrian yang bertindak selaku pelapor, mengakui bahwa justru kami yang didatangi pihak keluarga pelaku untuk diminta berdamai tetapi tidak semudah itu. Biar dilanjutkan proses hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan hukum.
Bahkan korban siap diberikan pendampingan hukum dari salah seorang anggota LBH NVNJ ( Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice) oleh Mulyadi sebagai pengurus Dewan Perwakilan Luwu Raya untuk mengawal kasus ini dilanjutkan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebab Facta sunt potentiora verbis dalam arti bahwa fakta lebih kuat daripada kata-kata, tegasnya.
Begitu pula dari LHI HAM Kordinator Lutim, bahwa pihaknya akan turut mengawal kasus ini untuk memberikan jaminan rasa kepastian hukum bagi pihak korban. Bahkan menurut ISKAR, pihaknya akan melakukan analisa kajian dan pendalaman kasusnya untuk melaporkan hingga ke tingkat pusat, pungkasnya.
(01.KBSS_ M Nasrum Naba)

Posting Komentar