Luwu Utara _ SULSEL.MERAK diantara.com- Nama baik POLRI kembali dipertanyakan oleh warga masyarakat pencari keadilan dan kepastian di wilayah hukum Polres Luwu Utara atas laporan polisi terkait perbuatan tindak pidana dugaan PENGGELAPAN & PENIPUAN yang telah dilaporkan sejak 26 Desember 2024 yang sampai hari ini, Selasa 10 Juni 2025 belum ada perkembangan progres penanganan hukumnya
Pelaporan yang dilakukan oleh H. Aan Ely Nusdarianto, secara secara pribadi bertindak selaku pelapor demi untuk kepentingan puluhan orang sub kontraktor pelaksana Proyek Pembangunan Irigasi Baliase Kiri Tahap III yang menelan anggaran APBN senilai Rp 450 Milyar itu, sampai hari iniasih menyisakan persoalan krusial terkait hak-hak para sub kontraktor yang belum dibayar oleh pihak Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa yang nilainya mencapai Sekitar Rp 5 Milyar Lebih.
Berimbas dari hal itu, Proyek Irigasi Baliase Kiri Tahap III yang sejatinya sudah di fungsikan sebagaimana peruntukannya, justru tidak dapat direalisasikan akibat tanggung jawab atas kewajiban perusahaan pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa melalui KAPRO Firdous Nurul Huda diduga menggelapkan sejumlah nilai uang milik para sub kontraktor yang dijadikan mitra kerjanya dalam pelaksanaan proyek Pemerintah Pusat dari APBN melalui Balai Besar Sungai Jeneberang Pompengan "BBWSJP" Sulsel.
H. Aan Ely Nusdarianto selaku koordinator Sub Kontraktor pelaksanaan program pembangunan irigasi Baliase Kiri Tahap III di Kab. Luwu Utara itu, bersama sejumlah sekitar 30 orang Sub Kontraktor merasa dirugikan, menduga kuat terjadi penggelapan hak - haknya yang merupakan kewajiban pihak Kontraktor Pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa untuk melunasinya sebelum dilakukan penyerahan kepada pihak BBWSJP Prov. Sulsel.
Karena itu, demi untuk memperoleh hak-hak asasi dari pihak perusahaan pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa melalui KAPRO Firdous Nurul Huda, akhirnya mengambil langkah upaya hukum dengan aksi protes dengan demo damai saat pihak Balai Besar Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel ingin memfungsikan saluran irigasi Baliase Kiri Tahap III untuk membuka pintu air.
Kemudian aksi protes inilah yang melahirkan ide upaya hukum dengan melaporkan di Polres Luwu Utara terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan oleh KAPRO Firdous Nurul Huda atas nama PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa.
Hanya saja dalam proses penanganan hukumnya di Polres Luwu Utara, justru menimbulkan tanda tanya besar yang mengarah kepada lahirnya penilaian preseden buruk bagi POLRI dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menurut pelapor, semua unsur material maupun formil hukumnya sudah dapat dikatakan lebih dari cukup. Baik itu fakta - fakta rincian nilai uang yang diduga digelapkan atau ditipu dengan sejumlah daftar rinciannya, juga unsur formil atas sejumlah nama saksi-saksi serta alat bukti lainnya (Surat dan Kwitansi), diakui sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Luwu Utara.
Bahkan oleh pelapor menyebutkan keheranannya hingga menimbulkan pertanyaan kepada pihak penyidik Polres Luwu Utara dan Polda Sulsel, bahwa kenapa pelaporan yang kami laporkan sejak 26 Desember 2024 lalu di Polres Masamba Kab.Luwu Utara, sampai saat ini masih saja dalam status penyelidikan dengan dua kali penerbitan SP2HP ? Lalu ada apa, pihak Polda Sulsel harus memeriksa kami yang dilaporkan balik dengan sangkaan pelanggaran hukum sama oleh pihak Kontraktor Pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa dan Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel, sementara kasus yang kami laporkan justru belum ada kepastiannya. Ada apa dibalik semua ini ? Tanya H Aan Ely Nusdarianto menyampaikannya melalui media ini.
Ada hal yang sangat aneh terjadi dibalik spekulasi pihak Kontraktor Pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO dan PT Bumi Karsa serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel. Sebab pelaporan yang dilakukan di Polda Sulsel yang ditujukan balik kepada kami para sub kontraktor, tersebut sangat kontradiktif dengan apa yang menjadi pengakuan tertulis kepada kami. Baik itu tentang surat pernyataan yang dibuat KAPRO Firdous Nurul Huda tentang pengakuan jumlah utangnya yang ditandatangani diatas kertas bermaterai dan berstempel perusahaan kontraktor pelaksana, begitupula dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP pada hasil RDP di Kantor DPRD Kab Luwu Timur pada tanggal 5 Mei 2025. Dimana semuanya tidak ada yang ditepati dan merupakan bahagian daripada pembohongan publik alias penipuan belaka.
Ironisnya, Kapolres Luwu Utara AKBP NUGRAHA PAMUNGKAS dan Kasat Reskrim AKP Muh.Altof Zainuddin, S.T.K.,SIK.,MH maupun Kanit Lidik III IPDA Faisal SR, SH serta Penyidik Pembantu BRIPDA Yusril Jaya Dwi PUTRA, semuanya tidak memberikan respon tanggapan sebagai bentuk pelayanan kepada publik via WA dan Phone, seperti yang dialami juga dengan wartawan media ini.
Dan menurut Koordinator LBH No Viral No Justice (NVNJ) Luwu Raya oleh M. Nasrum Naba, menurutnya bahwa hal ini merupakan hal yang sangat melenceng daripada momentum slogan POLRI Untuk Masyarakat. Karena itu, pihaknya selaku pendamping hukum, sekaligus sebagai salah satu aktifis pemerhati keadilan hukum dan perlindungan HAM, segera akan melakukan aksi mosi tak percaya kepada POLRI dijajaran Penyidik Polres Luwu Utara dan Penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus ini dengan Pengaduan Masyarakat kepada Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM RI dan Presiden RI, tegasnya. ( 01_ KB.MNC Sulsel)


Posting Komentar