Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com, - Dua instansi berlabel nama negara oleh PNM sebagai BUMN dan KPKNL sebagai bagian dari Instansi Pemerintah di Bawah Naungan Kementerian Keuangan RI, kembali mendapat sorotan tajam dengan aksi demo dari pihak Nasabah yang haknya dilelang secara sepihak oleh PNM melalui KPNKL Cabang Palopo hingga menyebabkan dilakukannya penyegelan Kantor PNM oleh RAMPAS pada Kamis, 19 Juni 2025.
Penyegelan itu dilakukan sebagai bukti kekecewaan dan kemarahan pihak nasabah PNM yang kreditnya atau utangnya sudah lunas bahkan dinilai pembayarannya sudah lebih, hak tanggungan kredit milik nasabah masih juga dilakukan pelelangan tanpa perintah putusan dari pihak Pengadilan Negeri Palopo sebagaimana ketentuan Putusan MK RI Nomor 1 tahun 2020 tentang penyitaan barang yang berhubungan dengan kredit.
KPKNL Cabang Palopo juga dinilai melanggar ketentuan MK. No.18 tahun 2019 dan PERMENKEU No.122 tahun 2023 tegas Jenlap aksi Demo yang menamakan dirinya RAMPAS (RAKYAT MELAWAN PEMBIAYAAN BUSUK) yang ditujukan kepada PNM (BUMN) Cabang Palopo.
Aksi Demo di Kantor PNM Cabang Palopo yang terletak di jalan Poros Labombo Jl. Merdeka Kota Palopo, selain pendemo melakukan bakar ban bekas hingga menyebabkan kepulan asap hitam juga melakukan penyegelan pintu kantor dengan menggemboknya.
Puluhan massa pendemo yang melakukan aksi di Kantor PNM, juga membentangkan spanduk yang berisi pernyataan mosi tak percaya kepada salah satu lembaga keuangan milik negara ini. Bahkan dalam orasi aksi demo oleh sejumlah orator menyebutkan, bahwa tindakan pihak PNM Cabang Palopo melelang Hak Tanggungan milik Nasabah secara sepihak, dinilai sebagai perbuatan tak berperikemanusiaan dan kejahatan terstruktur dan sistematis.
Bahkan hal itu dinilai sebagai bentuk perampasan hak asasi manusia (HAM) bagi nasabah yang enggan dipublis namanya. Sebabnya, melalui kuasa pendamping hukum non litigasi oleh Vicky, SH dkk, melakukan upaya hukum melalui pelaporan dugaan kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 dan 372 KUHPidana di Polres Palopo dan oleh pihak Penyidik Reskrim Polres Palopo telah melakukan proses penyelidikan dan telah memeriksa beberapa orang saksi terkait atas laporan dimaksud, tegas Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Pol Sahril yang ditemui di ruang kerjanya (19/6/2025).
(01_KBSS. M Nasrum Naba)


Posting Komentar