Luwu Utara_SULSEL.MERAKnusantara.com- Pelaksanaan pembangunan proyek "Mega Milyar" Irigasi tahap III Baliase Kiri Kabupaten Luwu Utara oleh Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan Sulsel memisahkan sejumlah masalah dan merugikan masyarakat banyak, termasuk sejumlah vendor selaku sub kontraktor dalam pelaksanaan proyek ini.
Sejumlah persoalan tersebut menimbulkan riak protes dari sejumlah vendor yang merasa dirugikan oleh pihak Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Kontruksi KSO PT. Bumi Karsa dibawah pertanggungjawaban Kepala Proyek (KAPRO) Firdous Nurul Huda dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi Baliase Kiri Tahap III, pihak Komisi II DPRD Kab. Luwu Utara merespon aspirasi warga masyarakat untuk dibahas melalui RDP pada 5 Mei 2025 demi menghindari atau meredam masalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan saat pihak Balai Besar Sungai Jeneberang Pompengan Sulsel dengan pengawalan dari pihak kepolisian resort Luwu Utara yang terkesan ingin memaksakan membuka pintu air pada 23 April 2025.
Hatta Turusy, ST selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Luwu Utara, sempat turun tangan ditengah-tengah warga yang sedang melakukan aksi perlawanan penolakan pembukaan pintu air karena masih merasa pihak Kontraktor Pelaksana masih menyisakan sejumlah sangkutan kepada puluhan vendor yang nilainya mencapai Rp 5 Milyar lebih, menengahi permasalahan ini dengan menyepakati untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kab.Luwu Utara yang dilaksanakan pada 5 Mei 2025.
Sementara Salah satu sub kontraktor oleh H Aan Ely Nusdarianto yang berhasil ditemui Wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com pada Senin, 9 Juni 2025, membenarkan bahwa benarvtelah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kab Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II Hatta Turusy, ST.
H.Aan Ely Nusdarianto juga membeberkan bahwa pihak Komisi II DPRD Kab Luwu Utara telah melakukan panggilan tertulis kepada ke - 2 (Dua) Pihak Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Kontruksi KSO PT. Bumi Karsa namun tidak realitanya mangkir dari panggilan RDP dan hanya dihadiri oleh pihak Balai Besar Sungai Jeneberang Pompengan "BBWSJP" Sulsel.
Dari pihak BBWSJP Sulsel yang hadir pada RDP hadir SATKER, oleh A FAISAL dan PPK oleh DATU KARAENG RAJA. Dalam RDP tersebut, Keduanya membuat komitmen kesepakatan pengakuan untuk melaksanakan beberapa hal yang pada intinya merupakan bagian daripada kewajibannya, yakni :
1. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang akan memfasilitasi untuk mempertemukan pihak PT. Jaya Konstruksi KSO dan PT. Bumi Karsa, para vendor dan Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi terkait sisa pembayaran pekerjaan kepada para vendor.
2. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang tidak akan mencairkan jaminan pemeliharaan dan tidak melakukan pemeliharaan sebelum menyelesaikan Utang kepada para Vendor.
3. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang tidak memaksakan kehendak untuk membuka pintu air sebelum PT. Jaya Konstruksi KSO, PT. Bumi Karsa menyelesaikan sisa utang kepada para Vendor.
Anehnya menurut H Aan Ely Nusdarianto, karena hingga hari ini Senin, 9 Juni 2025 pihak BBWSJP belum memenuhi ketiga hal itu.
Bahkan lebih aneh lagi, karena menurut H. Aan Ely Nusdarianto dimana pihaknya atas nama para Sub kontraktor yang telah melaporkan sebelumnya kepada pihak Polres Luwu Utara terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan yang telah dilaporkan sejak 26 Desember 2024, hingga saat ini pihak Penyidik Reskrim Polres Luwu Utara masih saja hasilnya dalam Lidik atau Penyelidikan dan hanya sebatas 2 (Dua) SP2HP belaka alias jalan ditempat.
Sementara di pihak Balai Besar Sungai Jeneberang Pompengan "BBWSJP" Sulsel justru terkesan ingin lepas tanggung jawab dari sejumlah kewajibannya senilai Rp 5 Milyar lebih kepada para vendor yang faktanya merasa resah karena terus ditagih oleh pihak pemilik bahan bangunan yang digunakan di proyek pembangunan irigasi Baliase Kiri Tahap III yang belum dibayar oleh pihak Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Kontruksi KSO dan PT. BUMI KARSA yang telah dilaporkan kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan di Polres Luwu Utara.
Berdasarkan atas semua itu, Wartawan Merak Nusantara Com mendengar informasi dari sumber yang dirahasiakan identitasnya, bahwa warga masyarakat yang hingga kini masih belum dibayarkan haknya atas pembayaran harga kompensasi tanah, warga petani sawah yang tidak lagi mendapat kebutuhan suplay air untuk menanam padi, dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo bersama secara besar-besaran untuk menut hak-haknya.
Hal sama juga akan dilakukan oleh pihak pendor yang akan didampingi oleh LBH No Viral No Justice "NVNJ" Koordinator Luwu Raya oleh M Nasrum Naba untuk melaksanakan aksi demo di depan Polres Luwu Utara terkait persoalan laporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan hukumnya dari pihak Reskrim Polres Luwu Utara, tegas H. Aan Ely Nusdarianto. (01.KBSs)


Posting Komentar