Tangerang- meraknusantara.com,- Posko Konsultasi Hukum Gratis yang dicanangkan Sekda Kota Tangerang mndapat yaggapan berbagai pihak baik dari kalangan akademisi dan juga praktisi Hukum seperti halya salah seorang praktisi hukum Santo Nainggolan, S.H, selaku Penasehat Poros Intelektual Muda (PIM) dan sekaligus praktisi hukum menyampaikan pendapatnya tentang kegiatan pembukaan posko konsultasi hukum gratis yang dilakukan bagian hukum Sekda Kota Tangerang yang berfokus pada pemberian bantuan pendampingan hukum khususnya di tingkat litigasi. Menurut Santo kegiatan tersebut merupakan kegiatan sebatas formalitas semata (lips Service) yang menghabiskan anggara milyaran rupiah namun tidak menyetuh akar permasalahan hukum yang ada di Kota Tangerang, Semestinya Bagian Hukum Sekda Kota Tangerang berfokus pada sosialisasi Non Litigasi yakni melakukan penyadaran hukum kepada masyarakat Kota Tangerang dengan cara membuka balai (tempat) di setiap tingkat Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Membuka Balai disetiap tingkat Kecamatan dalam memberikan Konsultasi hukum ataupun penyelesaian permasalahan yang dialami oleh masyarakat berdasarkan keadilan Restoratif tentu akan lebih berdampak efektif serta berguna bagi masyarakat Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang juga dapat mengetahui gejala apa saja yang dialami atau permasalahan hukum apa saja yang terjadi pada Masyarakat Kota Tangerang. Membuka Balai Konsultasi dan Penyelesaian hukum secara Non Litigasi berdasarkan keadilan Restoratif tentu sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat.
Santo menjelaskan, jika menelisik anggaran yang telah dianggarkan oleh Sekda Kota Tangerang Tahun 2025 yakni sebesar 4,92 Milyar yang dianggarkan pada anggaran Fasilitas Bantuan Hukum tentu Balai Non Litigasi disetiap Kecamatan dapat terealisasi namun bagian hukum Sekda Kota Tangerang belum menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian permasalahan yang dialami oleh Warga Kota Tangerang secara Non Litigasi.
Santo berharap, bagian hukum Sekda Kota Tangerang dapat memberikan masukan informasi kepada Walikota Tangerang agar dapat membentuk Balai Konsultasi dan Penyelesaian hukum secara Non Litigasi berdasarkan keadilan Restoratif disetiap Kecamatan yang ada di Kota Tangerang, dan juga berharap kepada DPRD Kota Tangerang agar mendorong dan memberikan masukan kepada Wali Kota Tangerang untuk dapat segera membuat Balai tersebut.
(red)

Posting Komentar