Branch Manager PT. Adira Multifinance Tbk, Diduga Peralat Polisi Sebagai Debcollector Menjerat Nasabah Buat Laporan "Palsu" Tindak Pidana


Lutim_SULSEL.MERAKnysantara.com- Lagi-lagi sebuah perusahaan leasing di Tanah Luwu ini kembali berulah laiknya seperti sebelum putusan MK RI Nomor 18 PUU-XVII Tahun 2018 tentang Fiducia. Oleh Branch Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk oleh Muh. Saleh Abidin, melaporkan nasabahnya Hariani di Polsek Mangkutana Jajaran Polres Luwu Timur pada 17 Juli 2025.

Hariani dilaporkan sebagai nasabah wanprestasi dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atas obyek Fiducia sebuah mobil Merk Daihatsu  Nopol DP 1226 GN atas Nama HARIANI (Nasabah) yang dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Fiducia yang menurut pihak Reskrim Polsek Mangkutana, berdasarkan laporan informasi sebut IPDA KASMAN, SH.


Bahwa terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana IPDA Kasman, SH membenarkan adanya laporan itu dari pihak PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Palopo oleh Branch Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Muh Saleh Abidin, ungkapnya membenarkan kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com via phone.

Pada hal, laporan tindak pidana fidusia adalah tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya. Dan faktanya obyek fidusia dimaksud tidak pernah dilakukan proses pengalihan hak atas obyek mobil jaminan fidusia.

Menjadi kontradiktif laporan Tindak Pidana Fidusia yang dimaksud penggelapan, sebagaimana dijadikan dasar pelaporan polisi pada Polsek Mangkutana adalah tidak benar dan keadaan obyek Fiducia masih ada dalam penguasaan nasabah, tidak pernah dilakukan perbuatan 

Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia itu, tegas Hariani.

Jika tidak membayar atau menunggak, ya itu benar. Tapi  kewajiban saya tetap saya penuhi  sesuai perjanjian. Saya siap melunasi seluruh tunggakan plus denda bunganya karena itu merupakan kewajiban yang sudah saya sepakati.

Dan kemudian mengenai tuduhan penggelapan itu, saya sangat keberatan dilaporkan seperti itu dan bagi saya hal tersebut merupakan jelas fitnah terhadap diri saya. Bagaimana saya harus difitnah melakukan tindak pidana penggelapan sementara obyek jaminan fiducia tidak pernah mengalihkan, menggadaikan, atau menyembunyikan objek jaminan fidusia untuk menghindari pembayaran, ini juga merupakan tindak pidana yang akan saya laporkan balik, lanjut Hariani Menambahkan.

Sementara dalam penelusuran wartawan media ini  di situs website internet terkait yang namanya tindak pidana penggelapan obyek jaminan fiducia pada intinya adalah bahwa 

Tindak pidana fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 36 UUJF mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan jaminan fidusia, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000. 

Oleh M Nasrum Naba selaku  Pendamping Hukum Non Litigasi Per. Hariani selaku debitur yang telah dilaporkan, menurutnya bahwa laporan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tersebut, terkesan atau patut diduga sebagai bentuk tindakan pemaksaan untuk menguasai unit obyek jaminan fiducia dengan cara memperalat institusi Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Mangkutana, dengan membuat laporan palsu agar obyek jaminan fiducia dimaksud dapat dilakukan penyitaan dan kemudian diserahkan kepada pihak Kreditur PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Palopo.

Lanjut Daeng Naba sebagai panggilan akrabnya  menyebutkan, bahwa hal yang seperti ini sudah usang dan tak berlaku lagi seperti sebelum adanya putusan MK RI Nomor 18 PUU-XVII Tahun 2019. Dalam artian bahwa Polisi kembali akan difungsikan sebagai Debcollector seperti sebelum adanya putusan MK RI dimaksud karena didalamnya ada biaya penarikan unit obyek jaminan fiducia yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah

Ditambahkan Daeng Naba, bahwa pihaknya selaku pendamping hukum non litigasi dari LSM-ASPIRASI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Solidaritas Perjuangan Independen, Rasional, Amanah, Sosial dan Inovatif, siap memberikan bantuan hukum secara obyektif , transparan, proporsional dan profesional kepada Per. Hariani hingga pembelaan hukum terbuka melalui aksi demo seperti lazimnya dilakukan selama ini jika prosesnya berbelit-belit dan terjadi diskriminasi. 

(Tim - Investigasi)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama