LBH Swastika Advokasi Nusantara Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek RTH Kecamatan Kemiri




Kabupaten Tangerang - meraknusantara.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Kemiri, Selasa (9 Juli 2025).

Dalam investigasi awal yang dilakukan LBH Swastika, ditemukan indikasi pelanggaran teknis pada pemasangan saluran U-ditch. Di antaranya adalah tidak dilakukan pemadatan dasar sesuai standar prosedur konstruksi, serta pemasangan U-ditch yang tampak hanya diganjal menggunakan material tidak layak, seperti paving block bekas bongkaran. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas pekerjaan dan potensi kerugian negara.


Proyek ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV. ATAKI melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRDB) dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.447.272.700,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

"Kami menduga ada unsur kelalaian, bahkan potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini. Proyek dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya dikerjakan dengan standar mutu tinggi, bukan asal-asalan," ujar salah satu perwakilan LBH Swastika.

LBH Swastika juga mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit fisik dan menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

(Asm)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama