Proyek Pembangunan Jalan Di Kelurahan Salotellue Palopo Dipertanyakan Kantor Direksi Keet-nya


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com- Proyek pembangunan jalan lingkungan dan pembangunan Drainase Lingkungan di Kelurahan Salotellue Kec. Wara Timur dipertanyakan kantor Direksi Keet Perusahaan Pelaksana. Proyek yang sudah berjalan sekitar Bulanan ini, sampai hari ini Rabu, 9 Juli 2025 belum ada Kantor Direksi Keet.

Berdasarkan hasil pemantauan Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, dalam penelusuran pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan ini sumber dana dari DSK Tematik T.A 2025 sebagaimana terpampang pada papan pemberitahuan pelaksanaan proyek.


Salam pelaksanaan proyek yang terdiri dari 2 item proyek pembangunan fisik ini, terdiri dari Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pembangunan Drainase Lingkungan  pembangunan jalan Lingkungan.

Proyek ini dilaksanakan pada daerah yang Rawang banjir. Yakni terletak di daerah pesisir dan samping jalur sungai ammassangan Kota Palopo di Jalan Andi Teriadjeng Kelurahan Salotellue Kec. Wara Timur.

Saat penelusuran pemantauan langsung pada obyek pelaksanaan proyek, salah seorang yang mengaku dari pihak pelaksana proyek yang identitasnya tidak disebutkan jelas, terkesan menghindar untuk dikonfirmasi dan menyebutkan bahwa ada temannya yang bisa memberikan keterangan, ucapnya mengelak laiknya mencoba menghindar.

Saat dipertanyakan mengenai Kantor Direksi Keet, kembali menjawab, nanti pak sama teman saya yang bisa menjawabnya sembari menyebutkan, sementara akan dibuat, ucapnya kembali mengelak untuk dikonfirmasi.

Dari gelagat yang diperlihatkan, sepertinya ada sesuatu yang berusaha ditutupi. Proyek senilai Rp 4,1 sekian Milyar ini sepatutnya menyediakan sarana kantor Direksi Keet sebagai bahan pengawasan dan kontrol pelaksanaan kerja sebagaimana yang ditentukan pada Bestek.

Selain itu, pembangunan pada Item Proyek Drainase Lingkungan, harus dilakukan pengawasan ketat dan melekat, baik dari internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat luas yang tentunya harus berpatokan pada Bestek. Lalu bagaimana harus dilakukan kontrol pengawasan sesuai Bestek kalau Kantor Direksi Keet itu sendiri tidak ada ? (01_KB. M. NASRUM NABA)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama