Jakarta – meraknusantara.com,- Bagi warga Jakarta Utara yang pernah merasakan rumitnya urusan administrasi kepolisian, kini ada angin segar. Polres Metro Jakarta Utara menghadirkan terobosan baru melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyempurnaan layanan SKCK, menjawab tantangan pelayanan publik yang lebih cepat dan manusiawi.
Satu Pintu untuk Segala Kebutuhan
Gone are the days ketika masyarakat harus bolak-balik mengurus berbagai keperluan kepolisian di tempat berbeda. SPKT hadir sebagai One-Stop Service yang memadukan berbagai layanan:
- Pembuatan laporan polisi tanpa birokrasi berbelit
- Pengurusan izin keramaian yang lebih efisien
- Konsultasi hukum gratis bagi warga
- Dan berbagai pelayanan umum lainnya
Kami transformasi pelayanan dari yang sebelumnya tersebar, kini terintegrasi dalam satu lokasi. Tak ada lagi cerita warga kebingungan harus kemana, tegas Kombes Pol. Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara.
Revolusi Layanan SKCK: Dari Antre Panjang Jadi Cepat
Kisah pilu pencari kerja yang harus antre sejak dini hari untuk SKCK mulai menjadi kenangan. Polres Metro Jakut kini menawarkan:
✅ *Layanan Hybrid*: Online via [skck.polri.go.id](https://skck.polri.go.id) atau offline dengan nomor antrian terdigitalisasi
✅ *Waktu Proses Express*: Dari yang semula 3 hari kini bisa selesai dalam 1 hari kerja
✅ *Loket Khusus*: Disabilitas, lansia, dan ibu hamil mendapat prioritas
Kami paham SKCK adalah nyawa bagi warga yang butuh kerja. Sistem baru ini sudah membantu 5.000 lebih warga Jakut, ungkap salah satu petugas di loket SKCK.
Di balik layanan yang semakin digital, Polres Metro Jakut tetap mempertahankan sentuhan personal:
- Helpdesk 24 Jam untuk pertanyaan mendesak
- Petugas Pendamping bagi warga buta huruf atau gagap teknologi.
Tak sekadar modern, tapi tetap manusiawi. Inilah wajah baru pelayanan Polri yang kami bangun, tambah Kombes Pol Ahmad Fuady.
Dengan inovasi ini, Polri tak hanya mengejar efisiensi, tapi membangun kepercayaan masyarakat bahwa pelayanan publik bisa berubah menjadi lebih baik.
(red)

Posting Komentar