Proyek Irigasi Baliase Tahap III Mangkrak Rugikan Negara Milyaran Rupiah Syarat KKN, Subkon Dikriminalisasi Hukum?


Masamba_SULSEL.MERAKnusantara.com- Pembangunan proyek Irigasi Paket II Baliase Kiri tahap ke-Tiga T.A 2018_2023 senilai Rp 450 Milyar, oleh perusahaan pemenang tender proyek oleh PT.Jasa Kontruksi KSO PT. Bumi Karsa kini menyisakan masalah pembayaran dana milik Sub Kontraktor senilai Rp 5 Milyar kepada 34 Pendor belum dibayar hingga dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu Utara pada 5 Mei 2025.

Pasca RDP di DPRD barulah terjadi pembayaran oleh pihak PT. Jasa Konstruksi KSO PT.Bumi Karsa kepada beberapa Pendor namun belum semuanya. Anehnya, dalam rapat dengar pendapat, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan mengaku sudah membayar sejumlah nilai anggaran proyek sebesar Rp 450 Milyar sesuai hasil persentase pekerjaan 95%.

Penyampaian ini mendapat sorotan para Pendor atau Subkon karena faktanya hanya diperkirakan maksimal 70% dan sebagian sudah banyak rusak bahkan roboh dinding saluran yang diduga karena tidak sesuai Bestek.


Sementara pengakuan dari pihak BBWSJP oleh SATKER dan PPK, dalam RDP di Kantor DPRD Kab Luwu Utara bahwa pihaknya membayarkan semua dana anggaran proyek Irigasi Paket II tahap ke Tiga Baliase Kiri kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Konstruksi KSO PT Bumi Karsa.

Terkait mengenai adanya utang kepada para Pendor atau Subkon, itu sudah sepenuhnya merupakan kewajiban dan tanggungjawab PT.Jasa Kontruksi KSO PT Bumi Karsa. Alasannya, karena semua anggaran proyek telah dibayarkan oleh pihak BBWSJP. Adapun sisa dana yang belum dibayarkan adalah sisa dana Retensi sebesar 5% atau senilai sekitar Rp 25 Milyar untuk biaya pemeliharaan proyek, ungkap Faisal selaku Satker Proyek Irigasi dimaksud pada Rapat Dengar Pendapat.

Salah seorang sumber yang merasa korban Penipuan dan Penggelapan bagi H. Aan Ely Nusdarianto senilai Rp 1 Milyar lebih, kini menjadi terperiksa karena dilaporkan balik di Polda Sulsel oleh Ardiansyah selaku KAPRO PT. Jasa Konstruksi KSO PT Bumi Karsa yang sebelumnya dijabat oleh Firdous yang dilaporkan di Polres Luwu Utara tentang penggelapan dan penipuan atas wanprestasi.

Laporan kasus di Polres Luwu Utara justru dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polres Luwu Utara, ungkapnya kepada Wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com menyebutkan.

Sementara saat ini menjadi justru menjadi terperiksa bersama adek iparnya Renaldy dan beberapa orang Pendor lainnya oleh pihak Reskrimum Polda Sulsel  atas balik PT.Jasa Kontruksi KSO PT. Bumi Karsa melalui KAPRO barunya yang dijabat oleh Ardiansyah melalui kuasa hukumnya.

Menurut korban H. Aan Ely Nusdarianto, bahwa pihaknya merasa dikriminalisasi hukum. Bahkan menurutnya menilai, bahwa pemeriksaan yang dialami adek iparnya selaku korban penipuan dan penggelapan atas sejumlah uang yang belum dibayarkan pihak JAKON (Jasa Kontruksi) sebesar Rp 1 Milyar lebih, terindikasi adanya unsur rekayasa hukum. 

Hal dugaan tersebut diyakini karena dalam pemeriksaan penyidik pada tingkat klarifikasi pengambilan keterangan, pihak penyidik tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum yang dijadikan alasan pemeriksaan atas tuduhan penggelapan dana dari penerimaan pembayaran yang dilakukan oleh pihak JAKON.

Bagaimana bisa kami dikatakan menggelapkan dana sejumlah kelebihan pembayaran sementara oleh Firdous selaku KAPRO pada PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa telah mengakui sebelumnya dan membuat pernyataan pengakuan adanya sejumlah utang kepada H. Aan Ely Nusdarianto dan Renaldy pada 15 November 2024 dengan kertas Kop dan Stempel Perusahan PT.Jaya Konstruksi KSO PT Bumi Karsa. 

Begitu pula dengan hasil RDP di Kantor DPRD Kab Luwu Utara, pasca Surat Somasi dilayangkan pihak JAKON melalui Penasehat Hukumnya, oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel telah memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak akan mencairkan anggaran baru sebelum permasalahan hak -  hak Pendor diselesaikan pihak Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa.

Sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya menegaskan bahwa sepertinya pihak Jasa Kontruksi KSO PT Bumi Karsa diduga kuat ada main dan terjadi kongkalikong dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel. Diantaranya, pelaksanaan Proyek pada faktanya belum selesai 100 % tetapi hanya hanya sekitar 70% yang selesai dikerjakan dan sisanya terbengkalai alias mangkrak sementara uang anggaran proyek pada item pembangunan telah dibayarkan lunas kecuali sisa dana pemeliharaan sebesar 5 % atau sekitar Rp 25 Milyar yang belum dibayarkan. 

Terkait saling melaporkan, pihak Pendor menilai bahwa Pihak PT Jasa Kontruksi KSO PT Bumi Karsa bersama Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel terjadi dugaan persekongkolan jahat dan lari dari tanggung jawab atas kewajibannya kepada pada Subkon. 

Hal licik pun dilakukannya melalui upaya hukum dengan tanpa bukti otentik bahkan bertentangan dengan fakta hukum pengakuan utang yang telah dibuat diatas kertas bermaterai berupaya membalikkan fakta dengan hanya sebuah surat somasi yang juga hanya dikirim satu kali saja sebagai dasar hukum untuk dijadikan bukti pelaporan polisi di Polda Sulsel. Bukankah ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum ? Tanya Sumber.

(Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama