Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com- Kasus Penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Seppong oleh Irawan Sultan terhadap diri Rifqillah Ruslan (16) pada malam Kamis 28 Mei 2025 lalu di Ruang IGD RSUD Batara Guru Belopa Kab. Luwu Sulsel, pihak Penyidik Reskrim Polres Luwu Menuai sejumlah tanggapan miring dari pihak keluarga Korban Penganiayaan Alm. Rifqillah Ruslan, akibat belum dilakukannya penangkapan dan penahan terhadap pelaku penganiayaan.
Beberapa orang yang sengaja mendatangi Kantor Perwakilan Redaksi Biro Sulsel Media Nasional Online Merak Nusantara Com di Kel. Sampoddo Kec.Wara Selatan Palopo menyampaikan aspirasinya agar persoalan ini dipublikasikan dan diviralkan biar publik dan jajaran pimpinan instansi Kepolisian Republik Indonesia serta pihak terkait dan berkompeten lainnya dapat mengetahuinya.
Ruslan , ayah kandung Alm.Rifqillah Ruslan bersama sejumlah orang sahabat dan handai taulan Alm. Rifqillah Ruslan, dengan tegas mengatakan bahwa sesungguhnya kami ini datang menyampaikan dan mempertanyakan, di keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa anak kami yang dianiaya hingga menyebabkan meninggalkan dunia tapi sudah dua bulan pelakunya belum ada satu orangpun yang ditahan.
Pelaku jelas, saksi - saksi perbuatan penganiayaan juga sudah lebih dari apa yang seharusnya menjadi syarat ketentuan pembuktian hukum. Ada beberapa orang teman sekolahnya berada di TKP di Ruang IGD RSUD Batara Guru Belopa Kab Luwu, ada pegawai perawat kesehatan, dan juga security, semuanya sudah diambil keterangannya terkait tindakan Irawan Sultan yang dengan sengaja dan tanpa perikemanusiaan, mendatangi tempat dilakukannya perawatan medis atas diri Rifqillah Ruslan melakukan penganiayaan yang diantaranya memukuli bagian belakang kepalanya di sekitar otak kecil., teeang salah sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Kehadiran pihak keluarga korban bersama dengan salah seorang sahabat dan handai taulan Alm.Rifqillah Ruslan di kantor redaksi pelayanan aspirasi rakyat di Palopo ini, menurutnya adalah untuk menyampaikan dengan tegas kepada pihak Polres Luwu bahwa jika tidak mau dan tidak menangkap oknum Pelaku Penganiayaan terhadap diri Irawan Sultan selaku Kepala Desa Seppong, Kec. Kamanre Kab. Luwu, menurutnya pihak keluarga dan para sahabat handai taulan alm. Rifqillah Ruslan siap melakukan penangkapan yang kemudian di serahkan kepada pihak Penyidik Reskrim Polres Luwu, tegasnya.
San jika memang bial itu diberikan hak untuk melakukannya, pihak keluarga korban tinggal menunggu respon jawaban dari pihak penyidik Reskrim Polres Luwu untuk mengeluarkan memo perintah penangkapan dan segera untuk kami laksanakan. Hanya saja, mohon maaf kalau tidak sesuai apa yang diharapkan pihak kepolisian, sembari mengatakan terkesan merasa heran, karena baru kali ini ada kasus penganiayaan yang korbannya meninggal dunia tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelakunya. Kenapa bisa terjadi pengecualian penegakan hukum seperti ini dan ada apa dengan diri Irawan Sultan yang sepertinya kebal hukum ?
(01_KBSs_M Nasrum Naba)



Posting Komentar