Masamba_Sulsel.MERAKnusantara.com- Sejumlah pemberitaan indikasi Korupsi pelaksanaan pembangunan proyek Irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga yang mangkrak, pihak SATKER dan PPK Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel selaku pengguna anggaran APBN TA.2018-2023, Bungkam saat dikonfirmasi Via WA pada Jumat, 4 Juli 2025.
Upaya konfirmasi atas sejumlah pemberitaan pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com dan beberapa media lainnya terkait pelaksanaan pembangunan proyek irigasi Baliase Kiri tahap ke-Tiga tersebut semakin menguatkan terjadinya praktek Mafia Penyalahgunaan Anggaran APBN yang bersifat Dikorupsi itu.
Andi Faisal selaku SATKER dalam pembangunan proyek Irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga bersama Datu Karaeng Raja selaku Pejabat PPK, tidak memberi respon tanggapan saat dikonfirmasi.
Karena itu, kedua pejabat dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel tersebut telah memberikan sinyal kuat bahwa pelaksanaan proyek irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga tersebut, benar sebagaimana diberitakan pada Media ini sebelumnya bahwa terjadi dugaan KKN atas skenario kongkalikong dengan pihak perusahaan PT Jaya Kontruksi dan PT Bumi Karsa KSO mengenai proses pembayaran pekerjaan yang dinilai sudah mencapai 100% dan telah dibayarkan senilai kurang lebih sekitar Rp 450 Milyar.
Tindakan rekayasa kongkalikong seperti diberitakan beberapa kali sebelumnya, harusnya diberi tanggapan atau bantahan saat dikonfirmasikan kepada pihak SATKER dan PPK BBWSJP Sulsel.
Tentu dengan sikap bungkam seperti itu, selain telah menyalahi ketentuan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik demikian pula dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.
Olehnya itu, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan LSM - PERS dan LBH NVNJ pada Kamis 3 Juli 2025, pada faktanya sangat kontradiktif dengan pengakuan SATKER bersama PPK BBWS Jeneberang Pompengan (BBWSJP) Sulsel dalam RDP di Kantor DPRD Kab Luwu Utara pada 5 Mei 2025 yang mengatakan bahwa pembangunan proyek irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga sudah selesai 100% merupakan hal pembohongan publik sebab faktanya justru Mangkrak dan menurut sumber menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan proyek Irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga itu baru mencapai maksimal 70% saja.
Sementara pengakuan SATKER dan PPK mengatakan bahwa anggaran proyek telah dibayar lunas kepada PT Jaya Kontruksi dan PT Bumi Karsa KSO sebesar 95% atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan 100% pembangunan inti.
Adapun sisa dana anggaran yang belum dibayarkan sebesar 25% atau sekitar Rp 25 Milyar, itu dibayarkan setelah dilakukan pemeliharaan pekerjaan pada proyek ini pada Tahun 2025 ini.
Anehnya, pelaksanaan proyek yang melibatkan langsung pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara sebagai pengawasan langsung dalam pelaksanaan proyek irigasi Baliase Kiri Tahap ke Tiga ini juga terkesan tidak berfungsi dan patut dipertanyakan, ada apa dan kenapa bisa terjadi pembayaran seratus persen sementara obyek pekerjaannya mangkrak ?
Tidak heran kalau sejumlah Pengurus DPC LBH No Viral No Justice Luwu Raya dan khususnya oleh Sekertaris Jenderal Mulyadi, C.LA akan menyikapi kasus ini sebagai bahan laporan khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI dan Utamanya kepada Presiden RI.
Sementara Ketua Umum LSM ASPIRASI mengatakan kepada Media Nasional Online Merak Nusantara Com, hasil temuan investigasi akan dijadikan pembahasan rapat internal untuk dikonsolidasikan sebagai bahan kajian untuk dilakukannya aksi demo di Depan Polres Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara kedepan , fungkasnya.
(01_KBSS.M Nasrum Naba)


Posting Komentar