Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Perumahan pemukiman warga masyarakat kurang mampu yang dikenal dengan istilah Perumahan Nelayan yang berada di Kelurahan Sampoddo Kec Wara Selatan Kota Palopo, diketahui merupakan program pemerintah untuk warga miskin yang dananya bersumber dari bantuan dana hibah.
Begitu pula dengan Program Rumah Susun yang berada di Kelurahan Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo, peruntukannya untuk warga kota Palopo yang kurang mampu dan belum memiliki rumah pribadi.
Berdasarkan hasil pemantauan Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantara Com pada Selasa 12 Agustus 2025, terungkap pembicaraan Kadis Perumahan dan Pemungkiman Kota Palopo oleh Aldi Mustafa Hamid, ST dengan salah seorang warga berinisial T asal Teluwanua, bahwa untuk menempati rumah susun dimaksud, selain harus melengkapi sejumlah berkas persyaratan administrasi keterangan tidak mampu, juga harus menandatangani kontrak.
Menyoal tentang adanya kontrak itulah, Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo melakukan pungutan bulanan kepada setiap penghuni perumahan sebagai biaya kontrak.
Di perumahan Nelayan misalnya yang terletak di Kelurahan Sampoddo Kec Wara Selatan Kota Palopo, penghuni setiap bulannya diwajibkan membayar biaya kontrak yang biayanya hampir menyamai biaya kontrakan umum milik masyarakat diluaran sana.
Sejumlah penghuni perumahan Nelayan mengakui bahwa biaya kontrakan naik setiap tahunnya yang kini nilainya sudah lebih dari Rp 200 ribu per KK. Hal ini sempat membuat bagian yang mengetahui pelaksanaan dan peruntukan daripada bantuan perumahan yang anggaran dana pembangunannya bersumber dari dana hibah, mengatakan bahwa sebenarnya perumahan itu adalah bantuan murni tanpa dipungut bayaran , ungkapnya minta dirahasiakan identitasnya.
Selain itu, juga diketahui bahwa perumahan Nelayan yang ada di Kelurahan Sampoddo itu, ada informasi sejumlah oknum pejabat tertentu punya jatah bagian. Bahkan diketahui, salah satu perumahan di Kelurahan Sampoddo tersebut, sempat dihuni oleh yang bukan warga Kota Palopo oleh kepala Desa Posi Kec. Bua Kab.Luwu yang saat ini bersangkutan menjadi DPO dugaan kasus korupsi.
Pertanyaannya adalah benarkan Sejumlah Perumahan Program Bantuan Pemerintah untuk keluarga tidak mampu atau miskin, harus dilakukan perjanjian kontrak terkait tentang kesanggupannya membayar iuran setiap bulannya ? Dan apakah mereka yang warga miskin dan belum punya rumah harus dikeluarkan dari rumah itu bila tidak sanggup membayar dan menunggak maksimal 3 bulan berturut-turut?
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo yang dikunjungi di ruang kerjanya, tidak sempat memberikan klarifikasi karena saat akan dikonfirmasi, menurutnya sudah tidak tahan lapar dan harus ke Warung dulu untuk makan siang yang sudah menunjukkan sudah pukul 15.00 wita dan terpaksa wartawan media ini harus menghargai hal itu demi menjaga kondisi kesehatan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo yang mengaku sudah loyo, ungkapnya.
( KBSs- M Nasrum Naba)


Posting Komentar