Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palopo Dinilai Menipu Konsumen Nasabah Kredit KPR BTN. Ironinya, Sudah 3 tahun bahkan ada yang 11 tahun sudah membayar lunas Kredit KPR di kantor BTN Palopo belum juga diserahkan Bukti kepemilikan Sertifikat rumah kepada Konsumennya.
Konon katanya hilang tapi saatnya untuk melengkapi ketentuan administrasi kelengkapan penerbitan sertifikat pengganti pada Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo, justru pihak BTN tidak ada itikad baiknya untuk disumpah, ungkap Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Ir. Aspar , S.SIT., M.P. A?
Hal itulah menimbulkan preseden buruk akan kecurigaan dugaan kongkalikong antara oknum pihak Bank Tabungan Negara Cabang Palopo dengan oknum pengembang atau Developer untuk dijadikan agunan kredit kembali tanpa sepengetahuan pihak konsumen nasabah KPR bersangkutan.
Berdasarkan realita faktanya, konsumen pantas saja kalau menilai dirinya ditipu oleh pihak BTN Cabang Palopo. Sebab menurut konsumen bahwa jika benar sertifikat miliknya benar-benar hilang dan pihak BTN Cabang Palopo mau bertanggungjawab kepada konsumen, maka tentunya sudah lama dilakukan pengurusan penggantian sertifikat dimaksud.
Karena itu, sertifikat yang dikatakan hilang itu patut dicurigai dilajukan penjaminan kredit pihak tertentu. Dan itu merupakan perbuatan jahat yang merugikan masyarakat konsumen nasabah KPR BTN yang dapat digolongkan sebagai bentuk perbuatan KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Sistim Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Baik Bersih dan Bebas dari KKN.
Karena merugikan pihak konsumen nasabah KPR BTN Cabang Palopo dibalik keuntungan pihak BTN dan Developer, pengembang atau pihak lain, berarti hal tersebut dapat dijadikan landasan hukum untuk diproses hukum sesuai ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang ketentuan Tipikor, tegas M Nasrum Naba yang bertindak sebagai pendamping hukum non litigasi dari LSM-ASPIRASI Pusat Palopo.
Selain itu, menurut Daeng Naba sapaan akrabnya di dunia aktifis Luwu Raya selama ini, menilai bahwa banyak hal lainnya yang dilanggar oleh pihak BTN Cabang Palopo. Diantaranya termasuk Ketentuan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. UUnomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, pihak BTN Cabang Palopo juga patut dinilai telah menyalahi UU nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Demikian pula mengenai ketentuan POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, tegasnya.
Karena itu, mengingat banyak Konsumen Nasabah Kredit KPR BTN Cabang Palopo yang merasa dirugikan dan ditipu karena tidak diberikan bukti kepemilikan sertifikat hak atas obyek KPR BTN Cabang Palopo yang telah dibayar lunas dengan mekanisme pelayanan yang sangat buruk, maka sangat pantas memang untuk melakukan aksi demo di depan kantor Bank BTN Cabang Palopo agar publik mengetahui kinerja pimpinan dan segenap stafnya yang terkesan lalai akan tupoksinya dan seenaknya melanggar sejumlah ketentuan UU dan sejumlah ketentuan peraturan tentang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.
Dan hasil konfirmasi wartawan media ini kepada pendamping hukum konsumen nasabah KPR BTN Cabang Palopo, bahwa bila pihak BTN kembali tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas sertifikat kepemilikan rumah, maka berdasarkan ketentuan pasal 27 UUD NRI 1945 , direncakan kantor BTN Cabang Palopo akan disegel hingga batas waktu penyerahan sertifikat diserahkan pihak BTN kepada Konsumen.
(Laporan Biro Sulsel)



Posting Komentar