Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Viralnya pemberitaan media on line nasional Merak Nusantara Com terkait kasus hilangnya Sertifikat Konsumen Nasabah Kredit KPR BTN Cabang Palopo menimbulkan sejumlah persebsi negatif buruknya sistim menegerial administrasi mencoreng nama baik Lembaga Keuangan Negara berlabel BUMN oleh Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Palopo.
Kejadian mengundang perhatian publik dalam keheranannya. Hal sangat mustahil bisa terjadi di sebuah kantor mewah dan pengawasan yang ketat, sertifikat kok bisa hilang ? Tanya sejumlah orang terlihat heran dengan mimik tak percaya.
Pernyataan hilang itu, juga mendapat respon tanggapan dari Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Ir. Aspar, S.SIT.,M.P.A menjelaskan bahwa pihaknya, selain telah pernah menyerahkan 7 buah sertifikat kepada BTN Palopo, juga pihak BPN pernah mengajukan permohonan penggantian sertifikat hilang pada sekitar dua tahun lalu.
Hanya saja bagi pihak Agraria-TR BPN RI Kota Palopo, mengisyaratkan kepada pihak BTN Cabang Palopo agar melengkapi segala persyaratan dokumen berkas yang akan dilakukan penggantian sertifikat hilang.
Seingat saya menurut Kakan Agraria -TR BPN RI Kota kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com ini menyebutkan bahwa sekitar dua tahun yang lalu (2023) semestinya dari pihak BTN Cabang Palopo sudah sanggup untuk di sumpah karena mereka sudah terima 7 sertifikat yang dinyatakan hilang. Tapi sampai sekarang pihak BTN Cabang Palopo tidak ada itikad baiknya, ucap Aspar.
Sementara Gunawan Ragentu, S.AN sebagai tangan kedua dari User Pertama atas nama Firdaus, dirinya merasa dirugikan dan sepertinya tertipu oleh pihak BTN Cabang Palopo karena selama ini angsuran kredit KPR BTN selain lancar dibayar juga sudah dibayar lunas sejak 4 Agustus 2022 lalu.
Anehnya menurut Gunawan Ragentu, berulang kali diminta sertifikat Rumah Miliknya yang dibeli secara kredit melalui Bank Tabungan Negara Cabang Palopo, selalu jawabannya berbelit - Belit dan janji tinggal janji. Dan hampir setiap Minggu dan bulan selama Kuring waktu 3 tahun lebih hanya itu terus yang dilakukan mendatangi Kantor BTN bolak balik, tanpa ada kepastian dengan segala alasan bohong belaka.
Bahkan dari setiap penggantian kepala kantor selaku pimpinan Bank BTN Cabang Palopo, selalu dijanji akan diuruskan sertifikatnya dikatakan hilang. Lucu dan ironisnya, obyek lokasi rumah saya sudah diukur beberapa kali yang katanya akan diurus penerbitan penggantian sertifikat yang dikatakan hilang.
Berdasarkan sejumlah alasan itu, wartawan media ini mendampingin langsung konsumen menghadap kepada Pimpinan BTN Cabang Palopo pada Selasa 16 September 2025 untuk mengkonfirmasi permasalahan terkait hak kepemilikan sertifikat rumah yang telah dibayar lunas sejak tiga tahun lalu itu namun sampai saat ini belum juga diserahkan kepada konsumen.
Dengan pelayanan yang berbelit-belit, kami hanya dilayani oleh salah seorang staf BTN bernama Hamsah kemudian diarahkan untuk berkonsultasi dengan orang kedua dari pimpinan atas nama Andi Risal karena pimpinan Cabang Palopo lagi sedang berada di luar, ungkap Hamsah dan Andi Risal.
Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang kerja pimpinan BTN Cabang Palopo, pada intinya tidak ada kejelasan dan kepastian untuk mendapatkan hak kepemilikan sertifikat unit KPR BTN Cabang Palopo pada Perumahan Imbara II Block C nomor 3 yang terletak di Kelurahan Takkalala Kec Wara Selatan Kota Palopo.
Dalam pembahasan terkait Kepastian alas Hak Sertifikat milik konsumen dimaksud, Andi Risal salam kapasitasnya mewakili pimpinan BTN Cabang Palopo mengakui tidak ada kepastiannya kapan bisa diserahkan. Kecuali diurus kembali kepada pihak Developer pengembang oleh H Ariswandi Bara selaku pemegang Sertifikat induk selaku pihak pertama yang melakukan transaksi jual beli melalui akda kredit KPR BTN Cabang Palopo dan berkasnya ada sama Kantor Notaris H. Zirmayanto, SH, ucapnya.
Mendengar pernyataan Andi Risal, spontan ditanggapi pendamping hukum non litigasi dari LSM ASPIRASI dan LBH NVNJ Luwu Raya, jika memang persoalan ini tidak ada respon kepastian dari pihak BTN Cabang Palopo selaku pihak pembiayaan yang selama ini telah mendapatkan keuntungan dari pembayaran kredit KPR BTN Cabang Palopo bersama mitranya Developer Imbara II, maka dengan terpaksa kami akan mengambil langkah dan upaya hukum sesuai ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, termasuk aksi demo di depan Kantor BTN Cabang Palopo ini pada Senin, 22 September 2025, tegas M Nasrum Naba.
(Laporan Ka_ Biro Sulsel)


Posting Komentar