Tindakan Pengrusakan Pos Pelayanan Retribusi dan Parkir Kota Palopo Polisi Perlu Ungkap Pelaku dan Motifnya


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Salah Pos pelayanan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir dan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang angkutan barang yang terletak di poros jalan SMA Neg. 5 Kota Palopo dirusak oleh orang tak di kenal (OTK) pada Rabu Malam, 10 September 2025 sekitar jam 23.00 wita.

Tindakan brutal oleh orang tak dikenal di Pos Pelayanan Dinas LLAJ Kota Palopo, patut menjadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum dari kepolisian resort Palopo. 

Pasalnya, tindakan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam dengan Parang, terlihat mengandung hal-hal yang sensitif dan mengarah kepada maksud dan tujuan tertentu dan perlu dilakukan penyelidikan secara konfrehensif untuk mengetahui apa motif dibalik pengrusakan ini. 

Hal itu harus dilakukan karena OTK melakukan pengrusakan di pos pelayanan pemungutan retribusi, sepertinya mengandung unsur sentimentil atas adanya pos kegiatan untuk menjalankan PERDA Kota Palopo. Pada hal kegiatan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Darat LLAJ, merupakan kegiatan yang sah dan semata untuk PAD Kota Palopo.

Peristiwa pengrusakan dengan aksi pengrusakan dengan mengunakan senjata tajam (parang) yang  ditujukan kepada poster yang berisi tulisan pemberitahuan ketentuan PERDA Nomor 1 Tahun 2017 dan PERDA Nomor 1 Tahun 2024, setidaknya patut menjadi catatan khusus untuk dilakukannya penyelidikan dalam mengungkap motif dibalik tindakan yang tergolong menjurus kepada Pemerintah Kota Palopo.

Dari hasil penelusuran Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantara Com di TKP, menurut keterangan yang berhasil diperoleh dari sejumlah anggota Dinas Perhubungan Darat LLAJ Kota Palopo, bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan oleh pimpinan melalui persuratan yang ditujukan kepada Pihak Polsek Wara Selatan dan ditembuskan kepada Lurah Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo pada Kamis , 11 September 2025, terangnya enggan disebutkan identitasnya.

Dari peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu, ditengarai pelakunya adalah suruhan orang tertentu. Hanya saja, orang tertentu itu belum diketahui apa maksud dan tujuannya. Intinya pihak kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian via Polsek Wara Selatan tegasnya, minta tak disebutkan identitasnya.

Dari pengakuan anggota LLAJ Dinas Perhubungan Darat Kota Palopo bahwa atas peristiwa itu, kegiatannya dibatasi hingga batas waktu pukul 18.00 WITA dari yang sebelumnya sampai pukul 22.00 WITA karena merasa takut dan was-was bila mana pelaku kembali melakukan aksinya dengan sasaran yang ditujukan kepada kami langsung. Ungkapnya Terlihat Risau.

( M Nasrum Naba )

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama