Dewan Pakar FPII Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Udith di Sukatani Tangerang yang Dikerjakan CV Maher Putri


Tangerang —meraknusantara.com,- Proyek pembangunan saluran air (udith) di Perumahan Nuansa Sukatani RT 04/12, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp149.128.000 yang dikerjakan oleh CV Maher Putri itu diduga tidak sesuai dengan prosedur teknis dan lalai dari pengawasan pihak terkait. Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (20/10/2025), 


terlihat proses pemasangan udith dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan adukan semen atau amparan pasir sebagai dasar penguat. Lebih parah lagi, air pada saluran lama tidak dikuras sebelum pekerjaan dimulai, sehingga area proyek tampak tergenang dan berlumpur. 

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan serta daya tahan konstruksi saluran yang sedang dibangun. Ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada para pekerja di lapangan, “Kami hanya disuruh kerja, tidak tahu proyek siapa, coba tanya sma bang gondrong” ujar salah satu pekerja di lokasi. Menanggapi hal ini, Harry Wibowo, Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), menyayangkan pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai aturan teknis. “Saya meminta pihak pengawas dari Dinas Perkim segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang. Jangan sampai ada oknum kontraktor yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan,” tegasnya. Harry juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, serta Dinas Perkim agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas dan pelaksana proyek tersebut. “Pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan mutu,” pungkasnya. 

Masyarakat sekitar berharap instansi terkait, termasuk pengawas teknis dan pemerintah daerah, segera meninjau langsung lokasi proyek. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan serta mencegah adanya kontraktor nakal yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas infrastruktur publik.

( red) 
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama