Gagal Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Palopo, 9 dari 12 Penggugat Menyatakan Bukan Hak Warisan 3 Orang Dipidanakan


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Terjadi di Kota Palopo Perkara Kewarisan yang awalnya digugat 12 orang ahli waris Alm.H Haring. Pasca putusan Inkrah akan dilaksanakan Sita Eksekusi oleh pihak  Pengadilan Agama Palopo pada Senin, 27 Oktober 2025, Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama Palopo dengan uniform Mahkamah Agung RI tak mampu menembus dan melewati blokade ratusan orang massa aksi pendukung tergugat Amiruddin yang diketahui adalah hak milik pribadinya. 


Bahkan aksi penolakan pelaksanaan Sita Eksekusi atas obyek gugatan perkara warisan, dihadiri langsung oleh penggugat atau pembanding utama Hasti Binti H Haring dan dua orang saudara laki-laki lainnya yang balik bergabung dengan Amiruddin selaku Tergugat yang dinyatakan kalah. Kehadiran Hasti tidak lain untuk membela Amiruddin dihadapan Panitra eksekusi pengadilan Agama Palopo yang secara tegas menyatakan bahwa obyek perkara warisan yang telah memperoleh putusan Inkrah itu adalah hak milik pribadi Amiruddin, tegasnya disaksikan ratusan massa aksi unjuk rasa dan pihak pengamanan dari kepolisian jajaran Polres Palopo yang dipimpin oleh Kabag OPS AKP RAFLI, S.Sos.,MH.

Rombongan Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama atas nama Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Nasrah Arif dipaksa kembali oleh ratusan massa karena putusan hukum Inkrah dimaksud dinilai non Executable, eror inpersona dll cacat hukum serta sarat terjadi tindakan pelanggaran hukum atas penyelundupan hukum tentang alat bukti yang dijadikan dasar gugatan dipalsukan tentang akte kematian dan surat keterangan kematian Alm. H Haring dan Almh Hj Hafirah sangat bertentangan dengan Azas hukum logis dan rasional.

Dan obyek perkara warisan yang dimenangkan oleh pihak penggugat, pada faktanya bersifat Non Executable, Eror Inpersona dan bahkan menimbulkan perbuatan melanggar hukum atas terjadinya atau dilakukannya palsuan akta otentik kematian para pewaris adalah melanggar asas logis dan rasional.

Hak milik pribadi Amiruddin Bin H Haring yang diperoleh dari hasil pembelian lelang hak tanggungan Kredit Bank Mandiri melalui proses lelang KPKNL dan telah dieksekusi oleh pengadilan Negeri Palopo sebelumnya berdasarkan atas keputusan lelang yang sifatnya Inkrah. Hak kepemilikan melalui pembelian lelang yang dilandasi itikad baik memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dilindungi UU.

Sebaliknya oleh para penggugat atas dasar hak warisan dari harta Gono Gini kedua orang tuanya ( Ayah dan Ibu), pada perkara ini pihak penggugat tidak mampu membuktikan kronologis riwayat kepemilikan orang tuanya secara otentik. Lokasi obyek gugatan warisan yang diklim para penggugat dari 12 orang ahli waris, justru 9 orang ahli waris telah menyatakan bahwa obyek sengketa itu sebenarnya bukan hak warisan tetapi milik pribadi Amiruddin Bin H Haring kecuali oleh 3 Tiga orang lainnya yang saat ini masih proses hukum dan ditahan oleh kejaksaan negeri Palopo atas tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan salah satu obyek perkara yang telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Palopo atas putusan sita lelang hak jaminan kredit bank Mandiri pada tahun 2016 lalu dan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Gagalnya Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Palopo atas perkara kewarisan karena ratusan massa aksi dari LSM ASPIRASI bersama warga setempat, melakukan penolakan melalui aksi demo karena dinilai bahwa putusan hukum perkara warisan bertentangan dengan Norma dan Kaidah Hukum yang ada serta melanggar asas hukum logika dan rasional. 

Hak warisan yang oleh pihak penggugat sendiri sebagian besar telah membantah kan dan dihadapan Panitra Juru Sita Eksekusi menegaskan, bahwa tidak ada hak warisan melainkan hak milik pribadi Amiruddin yang dibuktikan dengan alas hak kepemilikan sertifikat.

Amiruddin Bin H Haring yang dikonfirmasi di lokasi aksi demo menyebutkan bahwa obyek yang akan dibacakan Sita Eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Palopo, sepintas terlihat hanya satu lokasi. Di dalamnya terdiri beberapa obyek bangunan permanen terdiri dari  bangunan rumah tempat tinggal, rumah berlantai tiga sekaligus tempat sarang walet, dan gudang rumput laut serta beberapa petak perumahan kos-kosan bangunan kayu dan lahan tanah kosong untuk usaha penjemuran rumput laut. 

Terhadap obyek perkara milik pribadi milik saya tersebut yang digugat oleh saudara-saudara sekandung saya, bukan satu alas hak kepemilikan melainkan 8 alas hak sertipikat. Pasalnya, obyek perkara dimaksud bukan berasal dari satu orang pemilik yakni Alm. H Haring  atau Hj. Harfiah melainkan berasal dari delapan orang yang berbeda tempat saya membeli, ungkap Amiruddin sambil tersenyum. 

Semua sertifikat itu, tidak ada satupun berasal dari balik nama alm. H Haring atau Ibu saya Hj. Harfiah kepada saya tapi dari orang lain yang saya tempati membelinya sendiri. 

Dikatakan dalam gugatan bahwa obyek gugatan hak warisan semua itu kami peroleh dari peralihan hak dari Alm.H Haring ayahanda kami, oleh mereka para saudara saya yang menggugat, tak seorangpun yang bisa membuktikannya. Bagaimana bisa mereka dapat membuktikannya, sementara Alm.H Haring meninggal dunia pada tahun 2002 bukan tahun 2022 seperti dikatakan dalam memori gugatan para penggugat. Begitu juga dengan Almh. H Harfiah (ibu kandung kami) yang meninggal pada tahun 2012 yang dalam memori gugatan disebutkan tahun 2016. Semuanya itu merupakan bukti terjadinya pemalsuan surat yang tujuannya bahwa semua alas hak yang saya miliki dapat dijadikan pertimbangan hukum yang membenarkan bahwa tanah dan bangunanilok pribadi saya adalah merupakan harta gono-gini hingga tahun 2016 oleh kedua orang tua kami, itu sangat tidak benar dan semua itu palsu, tegasnya. (Laporan Biro Palopo Sulawesi Selatan/M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama