Info Terbuka Bagi Polres Luwu Timur, Semua Pelaku Intimidasi Pengancaman Penghalangan PERS Agar Segera Ditangkap


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com-  Tindakan Intimidasi Pengancaman sebagai bentuk Penghalangan tugas PERS yang dilakukan secara bersama-sama oleh Lel.Slamet berteman, oleh M Nasrum Naba mengeluarkan info terbuka kepada publik dan Kapolres Luwu Timur pada khususnya agar segera melakukan tindakan tegas terhadap 2 ( Dua ) orang pelaku lainnya yang turut serta melakukan intimidasi, pengancaman bahkan penyaderaan terhadap Wartawan.

Bahwa bersama ini , Saya dengan segala hormat dan apresiasi ditujukan kepada Kapolres Luwu Timur bersama jajarannya atas respon yang sangat sigap terkait peristiwa penyanderaan yang dialami Mulyadi selaku Wartawan Media TV Tribrata Biro Luwu Timur yang segera menangkap pelaku utamanya dalam waktu kurang dari 12 jam terhadap diri Slamet (54).

Sehubungan dengan pernyataan sikap ini, Nama M Nasrum Naba, selaku Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantara Com sekaligus Selaku Ketua Umum LSM ASPIRASI dan Koordinator LBH NVNJ ( No Viral No Justice) Luwu Raya. Tindakan hukum pihak Polres Luwu Timur dinilai belum maksimal yang menurutnya masih ada 2 (Dua) orang pelaku yang belum ditangkap, tegasnya kepada Wartawan Merak Nusantara Com.

Dan bersama ini dengan tegas menyampaikan kepada Kapolres Luwu Timur dan Jajarannya, terkhusus oleh Sat  Reskrim dan Intelkam Polres Luwu Timur, agar peristiwa terjadinya tindakan hukum atas Intimidasi dan Pengancaman serta penyanderaan Wartawan, maka menurutnya, hal semua itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kegiatan PERS di Wilayah Hukum Polres Luwu Timur.


Pelaku yang dimotori oleh SLAMET yang mengaku sebagai pemilik lokasi areal tambang Ilegal itu,  kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Sel Polres Luwu Timur, namun demikian masih dinilai belum mencerminkan asas keadilan hukum berdasarkan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 UUD NRI, yakni; "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan". 

Merujuk kepada dasar ketentuan persamaan hak dan kewajiban itu, maka terhadap para pelaku Intimidasi dan Pengancaman dengan maksud dan tujuan menghalangi tugas dan fungsi PERS berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM serius terhadap Tugas PERS, khususnya terhadap ketentuan pasal 18 ayat 1 UU PERS.

Berdasarkan atas hal itu pula, maka seyogyanya para pelaku yang terdiri atas 3 (Tiga) orang, sampai hari ini Senin 6 Oktober 2025, masih 1 (Satu) orang yang ditangkap yakni baru SLAMET. Sementara 2(Dua) orang teman yang lainnya masih bebas menghirup udara segara. 

Merujuk kepada  hal itu, kepada Kapolres Luwu Timur beserta jajaran satuan terkait yang berkompeten ( Reskrim dan Intelkam ) agar  peristiwa hukum ini dapat diresponnya secara konfrehensif atas semua tindakan pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh SLAMET dkk. Baik itu perbuatan tindak pidana khusus tentang Pelanggaran UU PERS ( Lex Spesialis ) terhadap pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU PERS, demikian pula tentang tindak pidana tertentu tentang Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin operasional dari Instansi Berwenang tentang IUP-PK.

Berdasarkan atas hal semua itu, melalui kesempatan ini kami sampaikan secara terbuka bahwa demi keadilan hukum dalam konteks persamaan hak dan kewajiban dihadapan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 27 UUD NRI 1945 dan terutama serta Khusus ketentuan Sila Ke-5 pada Pancasila " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" sebagai Ketentuan Tertinggi daripada Roh atau Nyawa daripada ketentuan hukum di negeri ini, maka terhadap kedua orang pelaku lainnya yang melakukan Intimidasi dan Pengancaman serta Penghalangan Terhadap Tupoksi PERS dimaksud,  agar segera ditangkap untuk dilakukan proses hukum secara proposional dan profesional, tegas Daeng Naba.

Lanjut ditambahkan bahwa kami berharap dan memohon kepada Kapolres Luwu Timur agar segera memerintahkan pihak Jajarannya untuk melakukan langkah-langkah preventif tindakan hukum secara serius dan tegas terhadap para pelaku Intimidasi dan Pengancaman serta Penyanderaan sebagai bentuk  Penghalangan Terhadap Tupoksi PERS dimaksud. 

Sebab bila tidak maka dalam jangka waktu dekat ini kami akan mengambil  langkah-langkah hukum yang bersifat pressure dengan jalan aksi demo yang nantinya dapat melahirkan preseden buruk bagi publik akan penilaian kinerja Kepolisian Polres Luwu Timur.

Pernyataan sikap tegas ini kami sampaikan dengan harapan agar segera mendapat respon dan tanggapan positif.  Semoga kita semua diberikan Rahmat dan Hidayah Allah SWT (TYME) agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran untuk keadilan bermartabat dan tanpa diskriminatif dalam prinsip penegakan hukum yang baik dan benar sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan secara proporsional.

(Laporan Biro Sulsel/Jamaluddin_Jayussagena)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama