PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Menyikapi keluhan masyarakat warga Hartaco Kelurahan Benteng Kec Wara Timur Kota Palopo yang dilayangkan melalui LSM ASPIRASI kepada Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma,SH.,SIK.,MM pada Ahad dan Senin (19-20 ) Oktober 2025, ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggotanya dari Satuan Unit Polisi Lalu Lintas dipimpin langsung KBO Lantas IPDA Arifuddin, SH melakukan penertiban kendaraan bagi yang tidak menggunakan Terpal penutup.
Sejumlah kendaraan yang mengangkut material timbunan tambang galian C jenis tanah campuran sertu, dikeluhkan warga masyarakat Hartaco karena sejumlah Sopir Kendaraan Dam Truk tidak menggunakan Terpal penutup. Akibatnya, sejumlah warga setempat harus menanggung akibatnya untuk menghirup udara bercampur debu.
Bukan hanya itu, sebagaimana diakui lelaki Jery yang juga salah seorang anggota LSM ASPIRASI mengatakan, bahwa rumahnya terpaksa harus dibelikan tirai jaring kelambu burung walet sebagai penangkis debu, itupun masih juga membuat istrinya mannoko-noko ( marah-marah ) akibat debu angkutan material masuk ke rumahnya yang setiap harinya harus di sapu dan di pel berkali-kali.
Semua itu disebabkan oleh debu material timbunan yang diangkut tanpa pelindung terpal penutup, juga sebagai akibat jalanan yang masih pengerasan dan tanah jarang di siram oleh pihak Developer Perumahan Harmoni Hartaco selaku pengguna dan pemilik material timbunan galian C dimaksud.
Karena itu, keluhan warga setempat yang akan disikapi melalui aksi demo pada Rabu, 20 Oktober 2025 yang lebih awal disampaikan kepada Kapolres Palopo dan sejumlah satuan jajarannya, termasuk Kasat Lantas Polres Palopo AKP Syahruddin, SH dan langsung mendapat respon positif serta menindaklanjutinya dengan menerjunkan anggotanya di TKP melakukan pemantauan dan penertiban langsung kepada para sopir yang terlihat bandel dan tak punya kepedulian.
Bahkan oleh satuan Unit Reskrim melalui unit Tipiter Reskrim Polres Palopo yang di nahkodai IPDA Muh. NUR, SH juga menerjunkan anggotanya menyikapi beberapa item keluhan masyarakat yang dinilai telah melanggar ketentuan UU. Diantaranya UU Linkungan Hidup atas adanya pengaduan pencemaran udara atas debu material galian C milik Developer Perumahan Harmoni Hartaco yang berada di Kel. Benteng Kec Wara Timur Kota Palopo.
Keluhan warga masyarakat yang disampaikan kepada LSM ASPIRASI dan sikapi melalui penyampaian sosial media dan viral, sempat pula mendapat tanggapan dari seseorang yang bernama Sahil dan mengaku sebagai kepala legalnya PT. Solusi Hidup Mandiri sebagai pemilik perumahan Harmoni Hartaco dengan mengatakan "saya sahil pak, kepala legalnya pt.solusi hidup mandiri yang punya perumahan harmoni.🙏🏻🙏🏻".
Menurutnya (Sahil - red) kepada Ketua LSM ASPIRASI yang sekaligus Kepala Biro Wartawan media ini menyampaikan bahwa "Maaf mengganggu waktunya pak, mau komunikasi ke kita persoalan perumahan Harmoni" kalau punya waktu boleh ketemu pak ? Ungkapnya sembari bertanya.
Sahil juga menjelaskan sambil mohon maaf dan menjelaskan terkait persoalan lahan yang digunakan sebagai ruas jalan menuju lokasi perumahan Harmoni. Yakni ;
"mohon maaf pak. kami sebelumnya membeli lahan untuk perumahan dari hj eda pak yang dalam perjanjiannya bahwa lokasi ada akses jalan yg kami lalui saat ini pak. kalau misal ada persoalan terkait sengketa atau masalah lain pak boleh kita sama sama ke pemilik yg menjual pak karena kami hanya menjual pak. dan persoalan debu dan perbaikan jalan pak kami rapatkan segera dan lakukan eksekusi pembersihan jalan di sore ini pak🙏🏻🙏🏻🙏🏻".
"dan sebelumnya pak kami telah lakukan sosialasi pembangunan pak di lokasi tersebut. dan persoalan persoalan di lokasi yg kami lalui terkait debu yg di akibatkan mobil serta penimbunan pipa pdam kami akan segera benahi pak🙏🏻🙏🏻🙏🏻". Tegasnya.
(Laporan Biro Sulsel_ Jamaluddin/MNN)


Posting Komentar