PALOPO _ SULSEL MERAKnusantara.com, - Pemberitaan Viral Kepala Desa Tiromanda pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com, oleh Muh. Yasman via akun Facebook milik M Nasrum Naba melontarkan penilaian dengan asumsinya bahwa mungkin efek tidak bisa ketemu jadi di viralkan, tandasnya sembari memberi gambar tertawa.
Dalam pembahasan terkait pemberitaan dimaksud yang dibagikan di sejumlah group media sosial facebook atas pemberitaan Kepala Desa Tiromanda Kec. Bua Kab Luwu pada tanggal 14 Oktober 2025 mendapat asumsi penilaian dari seseorang pemilik akun facebook atas nama Muh. Yasman, justru memberi kesan yang menimbulkan pertanyaan.
Menyikapi komentar Muh. Yasman di Media Sosial akun facebook milik M Nasrum Naba, oleh Muh. Yasman yang beri pertanyaan, bahwa bisa dijelaskan bahwa ketemu tidak diviralkan?
Pertanyaan itu, justru dijawab " tdk tau Krn saya bilang mungkin Krn efek tidak ketemu, Krn yg sy baca begitu, TDK dibilang walaupun sy ketemu tetap viral 😃". Jawabnya ?
Dinilai dari pernyataan Muh. Yasman itu, patut diduga orang ini terkebiri dengan pemberitaan yang pada intinya Kepala Desa Tiromanda diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan sarat KKN.
Dari hasil penelisikan terhadap historis diri Muh. Yasman di akun facebook miliknya, berhasil diketahui bahwa Muh. Yasman merupakan salah seorang yang pernah menjadi bagian dari staf Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tahun 2017 bahkan di profilnya diketahui bahwa Muh. Yasman adalah bagian dari sosok yang dekat petinggi pemerintah Kota Palopo yang tentunya, sangat tidak selaras dengan pendapat penilaiannya terhadap pemberitaan yang viral tentang Kepala Desa Tiromanda sebatas asumsi belaka yang terkesan tidak paham tentang bahasa PERS.
Bahkan sebagai bagian daripada sosok yang pernah menyandang predikat pada kantor penyelenggara kegiatan pesta demokrasi, justru pemikirannya terhadap sebuah pemberitaan hanya patut disetrakan dengan pemahamannya setingkat Sekolah Dasar.
Sebab wartawan dalam menjalankan tupoksinya, menemui obyek sumber pemberitaan dalam hal klarifikasi dan konfirmasi, itu adalah hal wajib sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, obyektif, otentik, dan proporsional dan tidak bersifat tendensius kearah penyimpangan ketentuan Etika Jurnalis Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan Kode Etik Wartawan.
Kemudian atas penjelasan Muh. Yasman yang mengatakan bahwa dalam pemberitaan viral Kepala Desa Tiromanda tidak di ditulis dan mengatakan bahwa kalau ketemu tidak diviralkan, adalah sebuah asumsi yang terkesan bahwa wartawan yang akan memberitakan seseorang dan akan diviralkan, harus ditulis pula bahwa kalau tidak ketemu subjek daripada obyek pemberitaan, harus ditulis dan dikatakan diviralkan alias mengancam ( pengancaman ).
Dan karena dalam pemberitaan tidak disebutkan bahwa kalau tidak bisa ketemu sehingga menjadi sebagai efek diviralkannya pemberitaan dimaksud, jawab Muh. Yasman berasumsi, bahwa berita kepala Desa Tiromanda viral sebagai efek karena tidak bisa ketemu.
Asumsi itu merupakan pendapat yang justru bersifat tendensius dan merendahkan harkat dan martabat wartawan. Dan tidak ada dalam ketentuan UU PERS bahwa bila Subjek daripada obyek pemberitaan tidak bisa ditemui, bukan berarti tidak bisa ketemu.
Tetapi bisa jadi, bersangkutan selaku subjek yang sedianya diwawancarai sedang berhalangan, atau bisa jadi juga karena sengaja menghindar karena takut kalau wartawan yang menemuinya memang tidak saling kenal, tidak akrab, baru pertama kali bertemu, juga takut karena hal yang akan dikonfirmasikan telah disadari bahwa memang ada yang salah dan sangat fatal akibat hukumnya terkait tentang dugaan KKN.
(Laporan Biro Wartawan Sulsel- M Nasrum Naba)


Posting Komentar