Polres Luwu Timur Berhasil Amankan Penambang Ilegal SLAMET Halangi Wartawan Dengan Mengintimidasi dan Mengancam


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pihak Reskrim Polres Luwu Timur tidak membutuhkan waktu lama, pelaku intimidasi dan pengancam terhadap Wartawan yang sedang melakukan tupoksinya dilanggar HAM-nya dengan ancaman untuk tidak menjalankan tugasnya melakukan investigasi pada obyek lokasi tambang yang diduga Ilegal milik SLAMET.


Slamet bersama beberapa orang berteman yang diduga turut serta melakukan intimidasi dan pengancaman di lokasi yang diakui milik pelaku Slamet, kini sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur dan tidak bisa pulang ke rumahnya, ungkap para netizen via medsos alias ditahan.


Peristiwa yang viral di dunia medsos ini menimbulkan reaksi sikap simpati dan rasa solidaritas bagi para Jurnalis dan Sejumlah Tokoh Aktifis di Luwu Raya ikut mengecam tindakan arogan Slamet yang notabene sebagai pelaku penambang ilegal di sungai Kalaena di Kec Mangkutana Kab Luwu Timur.

Sejumlah Anggota Jurnalis di Luwu Timur hadir di Polres Luwu Timur mengawal Korban Intimidasi dan Pengancaman yang dialami Mulyadi, C.L.A, diantaranya mantan wartawan senior dan mantan anggota legislatif Luwu Timur oleh Najamuddin. 

Kehadiran Najamuddin sekaitan dengan penyampaian dan pembuatan laporan polisi di SPKT Polres Luwu Timur, merupakan wujud kepedulian yang melahirkan aksi solidaritas bagi aktivis jurnalis di Luwu Timur dengan Motto, Tolak Kekerasan Jurnalis terhadap kegiatan tambang Ilegal di Kab Luwu Timur.

Terlapor yang kini telah diamankan di Polres Luwu Timur, atas perbuatannya di kenakan sangkaan pasal 335 KUHPidana dan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Terang Mulyadi selaku korban yang melaporkan, tegasnya.

(Laporan Biro Sulsel M.Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama