Palopo _SULSEL.MERAKnysantara.com, - Program Pembangunan Rumah Permanen dan Rehab Rumah sebagai program usulan pemerintah Kota Palopo era Pemerintahan Walikota Sebelumnya Drs. H.M. Judas Amir, MH yang pelaksanaannya di tahun 2025 berpotensi dapat merusak nama baik reputasi pemerintahan Walikota Palopo Baru dibawah Kepemimpinan Hj. NAILI TRISAL bersama DR. Ahmad Sarifuddin Daud, SE., M.Si.
Indikasi itu sangat krusial terjadi untuk arahnya menuju ke hal tersebut. Pasalnya, masyarakat yang pemahamannya sangat awam tentang sistim pemerintahan, paling tidak hanya tahunya bahwa sukses atau tidaknya program PPKT ini tentunya ditujukan kepada siapa yang menjadi pelaksana pemerintahan. Tersebut tergambarkan seperti pendapat yang dilontarkan oleh warga masyarakat yang namanya disebut sebagai penerima program bantuan Pemerintah Pusat ini, cetusnya.
Sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya mengakui, bahwa program ini sempat menjadi jualan politik untuk mendukung salah satu calon yang didukung oleh pihak pemerintahan sebelumnya, ungkapnya sedikit fulgar.
Karena merasa sudah dipastikan bahwa dirinya merupakan salah satu di antara 15 orang yang menjadi penerima bantuan program rehab, itu sebabnya sampai rumahnya siap dibongkar hingga tinggal menyusahkan sebagian kecil sekedar untuk ditempati tidur dengan ukuran sekitar 2,5 m x 3 m, sambil menunggu rumahnya dipugar.
Awalnya dijanji bahwa pembangunan rehab sudah selesai pada September 2025. Kemudian dijanji lagi November 2025. Herannya, kok tiba-tiba di infokan lagi bahwa program bantuan rehab dibatalkan dengan alasan tidak masuk kategori mendapatkan bantuan ke arena bukan tanah milik sendiri.
Mendengar pernyataan itu, sumber menanggapi pihak fasilitator pelaksana program ini bahwa kenapa bisa dikatakan bahwa tidak masuk kategori dengan alasan warga bukan pemilik lahan sementara hasil rapat dari sejumlah pertemuan hingga penandatanganan berkas yang disertai materai Rp 10000,- (sepuluh ribu rupiah) sudah di setor dan diterima oleh pihak panitia pelaksana program ini , jelas warga merasa dirinya dibohongi.
Saya sudah korban dengan mengikhlaskan rumahku dibongkar demi untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah atas program Pembangunan Jalan dan Drainase tanpa konvensi karena setahu kami bahwa untuk mendapatkan bantuan rehab, warga yang terkenal dampak pembangunan proyek ini tidak bisa meminta ganti rugi karena katanya tidak ada anggarannya untuk biaya ganti rugi, tandasnya menirukan.
Lalu kami harus bagaimana lagi dan dimana tanggung jawab pemerintah ? Rumah kami yang tinggal ukuran 2,5 m x 3 m untuk tempat tinggal sementara dengan jumlah 6 orang, apa bukan bukan menjadi tambah susah dan lebih repot lagi akibat arahan dan petunjuk pemerintah Kota Palopo yang menyarankan agar kami membongkarnya karena anggaran dana pembangunan rehab rumah dikatakan sudah siap dibangun dan segera dibongkar. Tegas sumber.
(Laporan Biro Sulsel. M Nasrum Naba/Jamaluddin)


Posting Komentar