Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran 31,58 Gram Sabu di Bukit Maraja, Satu Pelaku Diamankan


SIMALUNGUN – meraknusantara.com,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial Yunus Pandiangan (30) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,58 gram dari sebuah kamar di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB.


Saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.


“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Bukit Maraja, tepatnya di salah satu kamar Barak Jaya, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Henry.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 07.30 WIB personel Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Yunus Pandiangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


“Dari dalam tas hitam yang berada di kamar tersebut, kami menemukan enam paket besar plastik klip berisi sabu dengan berat total brutto 31,58 gram. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam, serta sebuah kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap AKP Henry.


Yunus Pandiangan, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, tidak dapat mengelak ketika diinterogasi. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


“Tersangka mengakui sabu itu memang miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menyebutkan bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama Dani, warga Kota Medan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” jelas Kasat Narkoba.


Lebih lanjut, AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan ikut serta dalam pemberantasan narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.


Sementara itu, terhadap tersangka Yunus Pandiangan, pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah lanjutan. “Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP), melakukan penyusunan administrasi penyidikan (Mindik), dan akan segera melaksanakan gelar perkara serta melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang AKP Henry.


Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil dibongkar jajaran Polres Simalungun sepanjang tahun 2025. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap para pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukumnya.


“Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Henry.


Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba sekaligus termotivasi untuk berpartisipasi dalam mendukung program “Polri untuk Masyarakat” dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.


(red)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama