Viral Kepala Desa Tiromanda IDRIS Diduga KKN Bohongi Publik Tidak Aktifkan Contak Personnya


Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Setelah Viral Kepala Desa Lampuara Kec. Ponrang Selatan Kab Luwu di Tetapkan sebagai tersangka dugaan KKN atas Penyalahgunaan Dana Desa senilai ratusan juta rupiah, kini gilirannya Kepala Desa Tiromanda "IDRIS" kembali viral atas dugaan KKN penyalahgunaan Dana Desa T.A 2025.


Kepala Desa Tiromanda yang berusaha di konfirmasi Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com pada Ahad, 12 Oktober 2025 di kediamannya, menurut istrinya Pak Kades lagi pergi di acara pelamaran di Dusun Kombong Pungkasnya.

Ketua PPK Desa Tiromanda yang sempat bertanya dan  menanyakan nama wartawan media ini , yakni M Nasrum Naba alias Daeng Naba, spontan dijawab dengan mimik wajah terlihat sepele sambil mengatakan bahwa dirinya juga keluarga Makassar tinggal di Karuwisi. 

Lanjut Ketua PPK Desa Tiromanda kembali menanyakan darimana kita ? Wartawan media ini menjawab, dari Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantara Com dan sekaligus Ketua Umum LSM ASPIRASI bu. Dengan sikap acuh Ibu Ketua PKK Desa Tiromanda pun berkata, Pak Desa tidak ada, dia ada ditempat pelamaran. Kebetulan Pak Desa Bertindak selaku Wakil dari Pihak Pelamar, tuturnya terlihat menutupi keberadaan Kepala Desa yang sudah ada di dalam rumahnya.

Diyakini bahwa Kepala Desa IDRIS sudah ada di dalam rumahnya, karena saat acara pelamaran sedang berlangsung, Wartawan Media ini sempat menghadiri karena secara kebetulan diundang oleh salah seorang warga yang selama ini akrab dan juga sebagai salah satu klien yang diberi pendampingan dan perlindungan Hukum secara Non litigasi atas sebuah kasus perdata tanah.

Bahwa dari pengakuan Ibu Ketua PPK jelas mengandung unsur pembohongan publik. Sebab dalam acara pelamaran dimaksud, Kepala Desa Tiromanda "IDRIS" sedang tidak hadir saat acara pelamaran berlangsung dan nanti setelah acara selesai, beberapa menit kemudian baru dia dilihat oleh Wartawan media ini lewat dibonceng motor menuju ke tempat pelamaran. 

Sekitar 30 menit kemudian, kepala Desa Tiromanda yang rencana di temui Wartawan Media ini kembali terlihat dibonceng motor menuju kerumahnya dan segera disusul untuk maksud menemuinya sekaligus mengkonfirmasi sejumlah program desa sebagaimana tercantum pada papan informasi desa tahun anggaran 2025.

Berhubung ada sebuah obyek temuan yang juga dapat dijadikan bahwa informasi, sehingga rencana menemui Kades Tiromanda harus tertunda dan  tidak langsung mengikuti Pak IDRIS ke rumahnya untuk segera menemuinya hingga tertunda sekitar 1 jam kemudian baru selesai wawancara.

Hal penting dan menarik perhatian memang karena  salah seorang ibu rumah tangga yang selama kurung waktu 5 tahun tidak mendapatkan sentuhan bantuan pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah Kab. Luwu Sulsel, bahkan menurut Halianti sebagai penerima bantuan PKH justru mengaku sudah dicabut sejak Lima tahun yang lalu.

Bukan hanya itu, Helianti juga mengakui bahwa bantuan Bea Siswa keluarga miskin untuk 2 (Dua) orang anaknya yang di SD dan SMP sudah 2 ( Dua ) tahun pula tidak diterimanya tanpa alasan yang jelas. 

Sebagi keluarga kurang mampu ( miskin -red ) yang rumahnya kumuh, atap rumah dari daun rumbia yang bocor-bocor dan ditambal karton saat hujan turun, merupakan hal yang sangat layak untuk menjadi perhatian pemerintah untuk diberi bantuan PKH dan Bea Siswa untuk Tiga Orang Anaknya. 

Merujuk atas realitas tersebut, justru sangat bertentangan dengan program pembangunan desa yang oleh pemerintah pusat menganggarkan melalui bantuan APBN melalui  Dana Desa. Termasuk bantuan untuk pembangunan rehab rumah bagi warga kurang mampu. 

Anehnya, seperti terlihat pada papan informasi publik program pembangunan  pemerintah Desa Tiromanda, pada faktanya dipertanyakan realisasi pelaksanaannya. Diantaranya program sub bidang umum dan tata ruang yang anggarannya senilai Rp 163.000.000,-(Seratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) merupakan program kamuflase dan menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah warga masyarakat Desa Tiromanda. 

Demikian pula dengan program Sub Bidang Pendidikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 68.400.000,-(Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang faktanya oleh anak daripada Pr. Helianti (51) mengakui tidak mendapat bantuan dana pendidikan yang bersumber darimanapun unsur dan tingkat pemerintahan yang ada, mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat, kecuali beras raskin sebanyak 10 kg sekali dalam beberapa bulan.

Berdasarkan hasil investigasi penelusuran Wartawan media ini di Desa Tiromanda, patut diduga kuat bahwa Bantuan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa disalahgunakan peruntukannya dan sarat terjadinya KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Hal lain yang patut menjadi sorotan publik bagi Kepala Desa Tiromanda oleh IDRIS, juga telah melakukan pembohongan publik yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan. Informasi publik yang faktanya, contak person miliknya tidak dapat dihubungi. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel _ M Nasrum Naba/ Jamaluddin)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama