PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, -Dikutif dari sebuah laman AI pada Google tentang rilis permasalahan hukum warisan dengan adanya obyek yang sebelumnya dibeli melalui Lelang Eksekutorial menjadi bagian daripada gugatan.
Jika sebuah objek telah dibeli melalui lelang sita yang sah dan kemudian menjadi objek gugatan perkara warisan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka eksekusi atas putusan inkrah tersebut tidak dapat langsung dilakukan terhadap pembeli lelang.
Ini karena pembeli lelang yang beritikad baik memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai situasi tersebut:
1. Perlindungan hukum bagi pembeli lelang beritikad baik
*Pembeli lelang dilindungi undang-undang*:
Pembeli yang membeli barang melalui pelelangan umum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang (misalnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL) dianggap sebagai pembeli beritikad baik.
Asas kepastian hukum: Lelang yang telah dilaksanakan sesuai prosedur tidak dapat dibatalkan, terutama jika pembeli tidak mengetahui adanya sengketa lain.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
2. Status putusan inkrah perkara warisan
Putusan inkrah tidak membatalkan lelang secara otomatis: Meskipun putusan warisan sudah berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak secara otomatis membatalkan proses lelang yang telah berjalan sah sebelumnya.
*Bisa ada cacat hukum dalam proses lelang*:
Putusan inkrah perkara warisan baru bisa berpotensi membatalkan lelang jika dalam proses pembuktiannya terungkap adanya cacat hukum pada pelaksanaan lelang itu sendiri.
Contohnya, jika objek lelang dipasang hak tanggungan (jaminan) setelah pemilik aslinya meninggal, atau jika ada gugatan kepemilikan oleh pihak lain yang sah sebelum lelang dilakukan.
3. Langkah hukum yang mungkin terjadi
*Gugatan perlawanan eksekusi*:
Ahli waris yang memiliki putusan inkrah harus mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap eksekusi lelang. Mereka harus membuktikan hak kepemilikan yang lebih kuat dibandingkan proses lelang yang telah berlangsung.
*Gugatan ganti rugi*:
Jika lelang terbukti sah dan pembeli lelang dilindungi, ahli waris dapat menempuh jalur hukum lain dengan menggugat pihak-pihak yang terlibat (misalnya debitur atau bank) untuk meminta ganti rugi atas hilangnya hak warisan mereka.
4. Kesimpulan
Eksekusi putusan inkrah perkara warisan tidak dapat langsung dilakukan terhadap objek milik pribadi yang diperoleh dari lelang yang sah.
Pembeli lelang yang beritikad baik dilindungi oleh hukum. Ahli waris harus membuktikan adanya cacat hukum dalam proses lelang untuk membatalkannya, atau menuntut ganti rugi kepada pihak lain yang merugikan.
Namun, jika lelang sudah sesuai prosedur, eksekusi terhadap putusan warisan tidak dapat membatalkan lelang tersebut.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel _M Nasrum Naba)


Posting Komentar