Luwu_Sulsel.MERAKnusantara.com- Berlanjut dari pemberitaan sebelumnya, menurut Advokat dan Pengacara Serta Penasehat Hukum Juhaeni oleh Aso Abdul Rahim, SH dkk menuturkan, bahwa Seharusnya Majelis Hakim (Judex Factie) mempertimbangkan juga Surat Pernyataan Pengoperan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi tanggal 27 Agustus 2015 tersebut, sehingga ada pembuktian berimbang antara kedua surat.
Tersebut agar Majelis Hakim (Judex Factie) tidak keliru dalam pertimbangan hukumnya; itu sebabnya
sehingga Majelis Hakim judex facti dinilai telah khilaf dan keliru dalam memutus perkara a quo yang menyatakan Terdakwa JUHAENI Binti EBO Alias JUHAENI bersalah.
Bahwa sekalipun ada atau tidaknya Surat Pernyataan tanggal 28 Agustus 2015 dalam pengajuan permohonan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu (BPN/ ATR), tidaklah mempengaruhi permohonan tersebut. dikarenakan surat yang relevan penggunaannya adalah Surat Pernyataan Pengoperan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi pada tanggal 27 Agustus 2015.
Apalagi menurut Tim Advokat, bahwa terdakwa JUHAENI Binti EBO dalam fakta persidangan menyangkal tidak pernah membuat Surat Pernyataan tanggal 28 Agustus 2015. Jadi bagaimana mungkin Juhaeni harus dituduh dan dinyatakan terbukti menggunakan Surat Pernyataan tanggal 28 Agustus 2015.
Selain itu dalam fakta persidangan juga Terdakwa JUHAENI Binti EBO bertanda tangan langsung dimuka persidangan, ternyata identik dengan tanda tangan yang ada pada Surat Pernyataan Pengoperan Penguasaan Tanah dan Ganti Rugi tanggal 27 Agustus 2015 dan bukan pada surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Paconne Khaharuddin.
Bahwa sesuai keterangan Saksi MUHMMAD ATTAS SH Bin BAHRAMANG dan Saksi IRMA WINARMI S. SH.,MH dari BPN Kabupaten Luwu dalam fakta persidangan menyampaikan “bahwa dalam program prona, Surat Pernyataan pengakuan tanah bukanlah sebagai bukti mutlak atau pokok yang harus dilampirkan oleh Pemohon. Dalam pengurusan sertipikat hak milik ketika terdapat bukti surat peralihan hak atas tanah yang diajukan oleh pemohon, seperti Surat Pernyataan Pengoperan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi”, maka berdasarkan keterangan Saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa Surat Pernyataan tanggal 28 Agustus 2015 dapat dikesampingkan, karena ada atau tidaknya surat pernyataan tanggal 28 Agustus 2015 tersebut tidak akan mempengaruhi pengajuan pemohon oleh "Terdakwa" untuk memperoleh Sertipikat Hak Milik dari BPN Kabupaten Luwu.
Sampai dimuatnya pemberitaan ini justru menimbulkan beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat kabupaten luwu yakni,
1. Apa tujuan dan maksud sebenarnya surat pernyataan tanggal 28 Agustus 2015 itu dibuat ? Siapa yang memasukkan pada kantor Pertanahan ATR/ BPN Luwu yang justru tanda tangan Terdakwa dipalsukan ? Pada hal kenyataannya, sudah ada Surat Pernyataan Pengoperan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi Tanggal 27 Agustus 2015 yang dibuat Juhaeni sebagai pembeli.
2. Antara Surat Pernyataan Pengoperan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi Tanggal 27 Agustus 2015 yang dibuat Terdakwa Juhaeni dengan surat pernyataan tanggal 28 Agustus 2015 yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Paconne yang juga diduga memalsukan tanda tangan Juhaeni karena secara kasak mata sangat berbeda. Pertanyaannya adalah Mengapa Kepolisian Polda SulSel tidak melakukan pengembangan kasus terebut untuk penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kepala Desa Paconne yang diduga kuat sebagai pelaku pemalsuan surat ?
3. Dugaan masyarakat kabupaten luwu adalah “Jangan-Jangan Kasus ini TITIPAN dari awal dan benarkah Pelapor Muhiddin S.Pd ada hubungannya dengan Penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus perkara ini. Sebab dari awal, yakni oleh AIPDA HERYADI RISMAR S.H.” dugaan yang viral tersebut datang dari berbagai kalangan dan semua masyarakat yang mengikuti tahapan prosesnya. Mulai dari Praperadilan, Penetapan Tersangka, Putusan Pidana Pengadilan Negeri Belopa Nomor 37/Pid.B/2025/PN Blp tanggal 23 Juli 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 925/PID/2025/PT MKS tanggal 26 Agustus 2025 dan saat ini Putusan tingkat Kasasi.
Dan sampai dimuat nya kedalam pemberitaan ini, dinilai ajaib memang karena dalam perkaran yang mengandung dua unsur permasalahan hukum, yakni pidana dan perdata, justru yang dikedepankan adalah pidananya dibanding gugatan perdata pada pengadilan negeri Belopa Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Blp.
Terpidana sebagai tergugat I Juhaeni dan Tergugat II adalah Lasennang sedangkan bertidak sebagai Penggugat adalah Andi Syamsidar Mappagiling S. Sos tidak lain selaku istri dari pelapor Muhiddin S.Pd. (suami Penggugat).
(Laporan Wartawan Biro Sulsel _ M Nasrum Naba)


Posting Komentar