PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, -Perkara perdata warisan atas putusan Inkrah Nomor. 276.K/Ag/2023 antara Amiruddin Bin H Haring melawan Harti Binti H Haring Dkk kembali gagal pelaksanaan sita atas obyek perkara yang dimohonkan sita eksekusi oleh Hj.Baeti Binti H Haring Dkk gagal dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025.
Pelaksanaan sita eksekusi yang dikawal oleh pihak Keamanan Polres Palopo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH.,SIK.,MM berhasil melunakkan para termohon sita eksekusi Amiruddin Bin H Haring (tergugat) bersama Harti Binti H Haring Dkk (Penggugat) selaku turut termohon sita eksekusi yang pada Perkara Tingkat Kasasi, Harti Binti H Haring merupakan penggugat pertama namanya.
Pelaksanaan sita eksekusi yang diwarnai aksi demo damai dari LSM ASPIRASI yang dipimpin langsung oleh M Nasrum Naba selaku Ketua Umum yang juga merangkap sebagai Koordinator LBH No Viral No Justice Luwu Raya, bertindak selaku pendamping hukum non litigasi terhadap Amiruddin Bin Haring selaku termohon sita eksekusi.
Sementara Pelaksanaan Sita Eksekusi dari pihak Pengadilan Agama Palopo yang dipimpin oleh Ketua Panitra PA Nasrah, SH.,MH, didampingi oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum pemohon Sita Eksekusi Muhamad Ardianto, SH.
Perkara perdata warisan yang persidangannya ditingkat pertama pengadilan agama Palopo tidak dilakukan sidang Peninjauan Setempat (PS), menyebabkan isi putusan jadi kabur atau tidak jelas dan membingungkan tentang luas dan batas obyek gugatan yang telah memiliki putusan hukum Inkrah.
Berdasarkan karena obyek perkaranya tidak jelas, menyebabkan pelaksanaan sita eksekusi mengalami hambatan yang sangat krusial tidak dapat dilaksanakan.
Perdebatan pun terjadi antara pihak Panitra Juru Sita dengan pihak termohon sita eksekusi terkait dalam pembahasan keputusan hukum yang Inkrah.
Menurut pihak termohon, bahwa pelaksanaan sita eksekusi tanpa dilakukannya constatering sebelumnya, tersebut dapat menimbulkan masalah atau persoalan baru terjadinya PMH terhadap pelanggaran HAM.
Melihat kedua pihak antara Panitra PA dengan pihak termohon sita terjadi perdebatan sengit yang tidak ada ujung pangkalnya karena keduanya saling mempertahankan pendapat, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya,SH., Sik.,MM langsung menengahi dan memberikan arahan sebagai solusi terbaik bagi keduanya dengan pelaksanaan Constatering atas obyek akan dilakukan sita eksekusi dan keduanya sepakat.
Pelaksanaan Constatering pun dilakukan dengan mengukur dari luar lokasi tempat tinggal Amiruddin Bin Haring yang sebagian di klim oleh pemohon sebagai hak warisan.
Pelaksanaan Constatering yang mengacu kepada amar putusan hukum nomor. 276.K/Ag/2023 sebagai keputusan hukum yang Inkrah, pengukuran pun dilakukan dan dimulai dari titik perbatasan yang berada pada obyek lokasi milik orang lain yang turut menjadi obyek gugatan yang pada faktanya sudah menyalahi pokok materi gugatan.
Kemudian dari batas bagian selatan obyek gugatan yang pada faktanya tidak sesuai apa yang digugat sebagai hak warisan, menunjukkan bahwa perkara gugatan warisan pada putusan hukum nomor. 276 .K/Ag/2023 tersebut, dinilai bahwa gugatannya adalah rekayasa.
Setelah titik koordinat ditentukan, dilanjutkan dengan pengukuran batas bagian selatan yang juga faktanya sangat jauh berbeda dengan isi ketetapan pada amar putusan.
Pengukuran atau constatering dilanjutkan untuk maksud dan tujuan mencocokkan luas fakta obyek lahan berdasarkan Amar putusan hukum yang Inkrah itu, ternyata hasilnya sangat jauh bedanya dan bertentangan dengan Amar Putusan Hukum.
Berdasarkan hasil pengukuran lahan pada faktanya hanya seluas 3000an M2 sementara luas pada putusan disebutkan 6060 M2.
Akibat perbedaan yang sangat jauh perbedaannya dengan fakta obyek nya, menyebabkan terjadinya perlawanan dari pihak termohon dengan penolakan untuk dilakukan penyesuaian fakta obyek lokasi dengan ketetapan isi amar putusan karena pada intinya, keputusan hukum yang paling utama dalam amar putusan pada faktanya sangat jauh selisih luasnya dan membuktikan bahwa gugatan para pemohon adalah rekayasa dan menyesatkan serta oleh pihak pemohon sita eksekusi tidak mampu memperlihatkan bukti dasar hukum otentik hak kepemilikan pewaris Alm. H Haring, tegas termohon.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel - Tim Investigasi)

Posting Komentar