PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Panitra Juru Sita Pengadilan Agama Palopo oleh Ketua Panitra Nasrah Arif berkeinginan Paksakan Pelaksanaan Sita Eksekusi atas obyek sengketa warisan di Jalan Cakalang Baru Kel Ponjalae Kec Wara Timur Kota Palopo pada Selasa 18 November 2025.
Pelaksanaan Sita eksekusi sebagaimana dijelaskan dalam surat Relaas Panggilan yang isinya menerangkan akan melakukan sita eksekusi atas putusan Inkrah yang telah berkekuatan hukum tetap dan dikuatkan Putusan PK, mendapat kritikan dan protes dari LSM ASPIRASI dan warga masyarakat setempat karena tidak di dahului dengan pelaksanaan Constatering.
Melihat situasi dan kondisi disekitaran wilayah obyek yang akan dilaksanakan peletakan sita eksekusi tidak kondusif, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH.,SIK.,MH langsung ke TKP menemui Termohon dan Turut Termohon serta sejumlah Tokoh Masyarakat dan Ketua LSM ASPIRASI agar tidak menghalangi kegiatan ini karena merupakan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Kapolres Palopo menjelaskan khususnya kepada termohon sita eksekusi Amiruddin Bin H Haring bahwa kita harus tunduk dan patuhi ketentuan hukum yang berlaku atas putusan Inkrah ini dan bilamana dalam pelaksanaannya terjadi hal-hal yang merugikan bagi pihak termohon agar dilakukan upaya hukum sesuai prosedur yang ada, tegasnya.
Dalam perbincangan dan arahan Kapolres Palopo kepada para termohon, Panitra justru sita PA pun dihadirkan di TKP bersama instansi terkait dan berwenang dari kantor Agraria -TR BPN Kota Palopo serta Camat Wara Timur dan Lurah Ponjalae turut menyaksikannya.
Kapolres selanjutnya menanyakan langsung kepada Panitra PA Nasrah Arif bersama juru sita, serta para pihak. Pihak Pemohon Hj. Beti Binti H Haring Dkk diwakili Penasehat Hukumnya Muhammad Ardiyanto, SH melakukan diskusi terkait rencana pelaksanaan sita eksekusi.
Namun oleh pihak Termohon Amiruddin Bin H Haring bersama Turut Termohon Hasti Binti H Haring, menolak dilakukannya sita eksekusi sebelum dilakukannya constatering yang menjadi perdebatan sengit antara termohon dengan pihak Panitra Juru Sita Eksekusi Hingga muncul pertanyaan dari Amiruddin bahwa apakah Sita Eksekusi harus dilaksanakan tanpa Constatering?
Lanjut Amiruddin menegaskan dengan mempertanyakan kepada Nasrah Arif selaku Ketua Panitra PA Palopo, bahwa apakah sita dapat dilaksanakan walau tidak sesuai dengan amar putusan hukum? Kemudian bisakah Putusan Inkrah diubah atau dilanggar dengan meletakkan sita eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan hukum yang Inkrah? Tanya Amiruddin sambil menyuruh Panitra Bertanda Tangan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas pelaksanaan sita eksekusi yang berbeda dengan Amar putusan dan melawan Mahkamah Agung itu.
Nasrah Arif hanya menjawab bahwa saya hanya diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI, S.Hi jawabnya mengelak.
Melihat perseteruan semakin memanas, Kapolres mengambil alih pembicaraan dan menyarankan agar pelaksanaan sita eksekusi nantinya berjalan lancar dan tidak ada yang merasa dirugikan, maka sebaiknya dilakukan pengukuran obyek sesuai putusan hukum dan dibantu oleh ahlinya dari pihak Agraria -TR BPN Kota Palopo.
Kita harus patuhi apa yang menjadi ketentuan hukum sesuai putusan Inkrah agar obyeknya bersesuaian dengan Amar putusan. Jadi mari kita sepakati bahwa yang pertama dilakukan adalah pencocokan obyek dengan amar melalui pengukuran obyek atau constatering.
Karena sepakat untuk melakukan Constatering, maka pengukuran pun dilakukan dari luar pagar obyek lahan yang sebagian terdapat bagian yang menjadi putusan Inkrah.
Kemudian pengukuran dimulai dari depan batas sebelah Selatan yang faktanya adalah lahan tanah milik orang lain yang turut berperkara. Titik koordinat sebagaimana disebutkan di dalam batas-batas obyek lokasi pada amar putusan sudah berbeda. Kemudian dilanjutkan ke arah barat, yang dalam putusan menyebutkan 101 M2 ternyata faktanya adalah lahan tanah milik orang lain dan obyek lokasi yang dimenangkan oleh termohon sendiri.
Kemudian selanjutnya, pengukuran dilakukan dari arah selatan ke Utara untuk menunjukkan lebar obyek 60 M2 ternyata faktanya 69m2. Sementara dari Arah Barat ke Timur, Batas obyek kembali salah, karena dalam amar putusan dikatakan berbatasan H Darwin, faktanya justru berbatas dengan tanah milik 3 orang.
Seterusnya dari Arah Utara ke Selatan untuk ukuran lebar, lagi-lagi Tidka bersesuaian dengan fakta obyeknya karena ukurannya hanya 49,50.
Aneh dan lucu memang serta sangat tidak rasional, sebab putusan Inkrah yang sedianya dilaksanakan peletakan Sita Eksekusi adalah seluas 101 m x 60 m atau seluas 6060 M2 ternyata hanya 3000an M2.
Berdasarkan atas hal itulah, diyakini bahwa putusan Inkrah ini sangat patut diduga merupakan gugatan rekayasa dan akal-akalan belaka. Dan karena itu, pelaksanaan sita eksekusi sangatvtidak layak untuk dilaksanakan seperti yang direncanakan pihak Panitra Juru Sita Eksekusi PA Palopo.
Hal mengenai rekayasa kasus dimaksud juga dipertegas dan diakui oleh Hasti Binti H Haring yang semula sebagai penggugat dan berbalik bergabung dengan tergugat Amiruddin Bin H Haring karena menurutnya, apa yang dilakukan terhadap perkara warisan ini adalah hal salah dan dosa karena kebohongan dan manipulasi yang dilakukan oleh adek-adeknya yang dinilai serakah dan bahkan membuatnya harus menanggung kerugian Materil hingga ratusan juta rupiah dan Inmateril lainnya, ungkapnya menyesal.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar