Kasus Sengketa Warisan Antara Amiruddin vs Kusmawati Dkk Fakta Putusan Hukum Inkrah Atas Gugatan Palsu "Pemalsuan"


PALOPO _SULSEL.MERAK.nusantara.com, - Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi LSM ASPIRASI dan Media Nasional Online Merak Nusantara sejumlah sumber menerangkan hal - hal yang sifatnya kontradiktif fakta obyeknya dengan apa yang jadi materi gugatan Palsu atau Dipalsukan. 

Dalam gugatan penggugat menyebutkan bahwa obyek gugatan hak warisan merupakan sebidang hak milik yang obyeknya berada pada batas - batas, Yakni :


Sebelah Utara : Rumah Milik H. Darwin.

Sebelah Timur : Jalan Raya.

Sebelah Selatan : Mesjid Nur As - Salam.

Sebelah Barat : Jalan Setapak.

Obyek Gugatan tersebut Luasnya disebutkan, Panjang dari Timur Ke Barat berukuran 101 M. Sedangkan Lebarnya dari arah Utara ke Selatan 60 M.

Sementara Fakta Obyek Lokasi Sengketa Warisan yang merupakan milik pribadi Amiruddin adalah Sebelah Utara ; Rumah Milik H Nursin, H Darwin dan Ma'Dar.

Sebelah Timur : Jalan Raya. 

Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. Nurdiati, H. Mansyur, H. Opu Tasar, AKP. Rafli, S.Sos.,MH dan Musdahlia. 

Obyek lokasi juga bukan 1(satu) bidang tapi 8(delapan) yang kebetulan 1 berada pada 1( satu) hamparan lokasi. 

Berdasarkan hasil penelusuran Tim investigasi, luas obyek dari delapan hamparan itu yang dinyatakan 1 ( satu ) bidang seperti disebutkan dalam amar putusan hukum, secara otentik ukurannya adalah Lebar sisi bagian barat 34,50m sementara lebar pada bagian timur 49,50m dan panjang lokasi dari Timur ke Barat adalah 115M. 

Bila mengacu kepada luas pada gugatan, juga terlihat terjadinya hal-hal yang kontradiktif antara antara luas keseluruhan seluas 6.060m2 dengan luas obyek berdasarkan batas-batas lokasi dari semua arah mata angin. 

Hal yang bertentangan antara satu dengan lainnya, membuktikan bahwa gugatan para penggugat Kusmawati dkk adalah rekayasa alias palsu atau dipalsukan. 

Bagaimana bisa panjang lokasi dalam gugatan disebutkan 101m pada bagian selatan obyek lokasi yang juga salah batas. Karena faktanya berbatas dengan sebidang tanah milik Hj.Nurdiati yang hanya panjangnya sekitar 25 m atau panjang lokasi Mesjid Nur As-Salam sekitar 30 M saja.

Begitu pula batas lokasi dalam gugatan penggugat pada bagian sebelah Utara dengan berbatas Rumah H. Darwin yang panjangnya hanya sekitar 30 - 35 m. Dalam artian bahwa Pokok materi gugatan penggugat sangat tidak bersesuaian alias gugatan palsu. 

Anehnya lagi, obyek perkara yang merupakan hak milik pribadi Amiruddin Bin Haring yang dijadikan gugatan hak warisan itu, salah satunya adalah rumah satu bidang lahan yang diatasnya terdapat rumah permanen yang dijadikan lantai 2 dan 3 sebagai sarang burung  Walet, pada faktanya dibeli oleh Amiruddin melalui Lelang Eksekutorial oleh KPKNL Palopo pada tahun 2016.

Bagaimana bisa Rumah permanen tersebut, dikatakan hak warisan sementara obyeknya dibeli oleh Amiruddin Bin Haring setelah kedua orang Pewaris Alm H Haring (MD 2002)!dan Almh Hj Hafirah ( MD. 2012) sudah meninggal dunia ? 

Bukan atas fakta hukum semua itu adalah perbuatan penyesatan hukum dalam proses perkara ini ? 

Ironisnya, perkara yang tidak pernah dilakukan persidangan peninjauan setempat, dan faktanya bertentangan antara satu dengan lainnya dengan putusan kemenangan penggugat yang sudah Inkrah itu, harus dieksekusi pada hal sifatnya non Executable dan Error Objek masih harus dieksekusi ?

Intinya bahwa hasil penelusuran Tim Investigasi, tak satupun alasan penggugat yang faktanya dapat dibenarkan karena tidak bersesuaian apa yang digugat. 

Semua rekayasa dan pemalsuan data. Belum lagi, bahwa dari 12 penggugat dan 5 dari delapan ahli waris yang sebelumnya ikut sebagai penggugat,  sudah menyatakan dengan tegas bahwa obyek gugatan hak warisan itu, sebenarnya bukan harta warisan melainkan hak pribadi Amiruddin, tegasnya kepada wartawan media ini.

Dan 3(Tiga) orang yang kini mendekam dalam tahan lapas selaku Tersangka / Terdakwa Kasus Penyerobotan Lahan Milik Pribadi Amiruddin atas tindakannya melakukan penyerobotan dan pengrusakan seperti dilaporkan oleh Amiruddin, merupakan upaya hukum yang benar dan tepat serta patut diberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian polres Palopo dan Pihak Kejaksaan Negeri Palopo sebagai bentuk adanya kepastian hukum dan perlindungan hak pribadi Amiruddin atas obyek yang dibeli melalui lelang pada KPNKL Palopo pada tahun 2016 yang oleh Pewaris sudah meninggal dunia. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel _M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama