Putusan Hukum Inkrah Kasus Perdata Kewarisan Syarat Rekayasa & Manipulasi, Ada Apa ?


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com- Kasus perkara perdata kewarisan yang sudah Inkrah dan upaya hukum luar biasa PK yang menguatkan putusan hukum Kasasi, menuai sorotan keadilan dan mempertanyakan keadilan hukum di dunia peradilan agama bagi masyarakat Kota Palopo yang menilai bahwa Putih disamakan Hitam.

Bagaimana tidak, gugatan yang telah diputus Inkrah, memperlihatkan betapa rancuhnya proses peradilan hukum untuk mencari keadilan bermartabat. 


Hal tersebut, disebutkan oleh pihak Tergugat Amiruddin selaku pemilik hak pribadi yang secara fakta dilandasi dengan hak kepemilikan otentik dengan Sertifikat Hak Milik atas namanya sendiri yang riwayat tanahnya berasal darinoramg lain bukan dari pewaris Alm. H Haring dan Almh Hj Hafirah.

Fakta yang di lapangan,.

Obyeknya berukuran 115 m x ( 49,50 dan 34,50) m.

Sebelah Utara : H.Nursin, H. Darwin, Ma' Dar,

Sebelah Timur : Jalan Raya

Sebelah Selatan : Hj. Nurdiati,  H. Mansyur, H. Opu Tasar, Pak Rafli, Musdalhia.

Sebelah Barat : Hj. Haliya

Sementara Dalam Gugatan, Objeknya ; Seluas 101 X 60 M²

dengan Batas-Batas:

Sebelah Utara : Rumah milik H.Darwin.

Sebelah Timur : Jalan Raya.

Sebelah Selatan : Mesjid Nur As-Salam.

Sebelah Barat : Jalan setapak.

Apakah putusan Inkrah ini dapat dilakukan sita eksekusi ? Menurut sejumlah pakar hukum di Kota Palopo menegaskan, bahwa berdasarkan data materi gugatan yang obyeknya berbeda dengan Amar Putusan Hukum Inkrah dimaksud, itu bersifat Non Executable.

(Laporan Wartawan Biro Sulsel/ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama