Putusan Inkrah Perdata Warisan Palopo Tabrak Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Atas Grosse Eksekusi Hak Tanggungan


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Sebuah perkara perdata warisan nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Plp ketua Pengadilan Agama Palopo memerintahkan Asdar selaku  anggota Panitra Jurusita Pengadilan Agama Palopo tertanggal 21 Oktober 2025 tentang pelaksanaan sita eksekusi di Jalan Cakalang Baru RT.06 RW 04 Kel. Ponjalae Kec Wara Timur Kota Palopo Sulsel.


Bahwa salah satu obyek perkara ini yang putusan hukumnya sudah Inkrah atas putusan 276_ K/Ag. Tahun 2023 isi amar putusannya sangat jauh bertentangan dengan fakta obyeknya.

Baik itu mengenai materi pokok perkaranya yang dikatakan sebidang tanah seluas 101m x 60 m yang faktanya 8 bidang tanah hak milik bersertifikat yang luasnya 115 m x 34,50 (bagian Barat dan 49.50 m pada bagian Timur) dan total luasnya 6060 persegi terletak di jalan Cakalang Baru RT.016 / RW.004 Kel. Ponjalae, Kec Wara Timur Kota Palopo.


Anehnya, Obyek lahan berdasarkan Amar Putusan Kasasi menyebutkan batas-batas yang sangat kontradiktif dengan fakta obyeknya secara otentik. Salam Gugatan dikatakan bahwa Sebelah Utara Rumah Milik H. Darwin.

Sebelah Timur Jalan Raya. Sebelah Selatan Mesjid  Nur As-Salam dan sebelah Barat adalah jalan setapak. 

Sementara pada faktanya dilapangan secara otentik adalah Sebelah Utara adalah H. Nursin H. Darwin dan Ma'Dar. 

Sebelah Timur Jalan Raya. Sebelah Selatan  adalah Hj. Nurdiati H. Mansyur. H Opu Tasar, Pak Rafli dan Musdahlia dan sebelah Barat jalan setapak. 

Bahwa berdasarkan Amar Putusan Kasasi tersebut, batas dan luas lahan sangat kontradiktif dan sangat mustahil dapat bersesuaian dengan jumlah luas lahan sebanyak 6060 persegi alias error in persona.

Putusan Inkrah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Agama Palopo tersebut, juga menabrak hasil keputusan Pengadilan Negeri Palopo atas sebuah penetapan eksekusi hak tanggungan atas pembelian lelang melalui KPKNL oleh tergugat pada tahun 2016 yang juga bersifat Inkrah dan berkekuatan hukum tetap serta dilindungi oleh UU.

Dalam prinsip nebis in idem menyatakan bahwa suatu perkara yang sama obyeknya, tidak boleh diadili dua kali meskipun yuridiksi Pengadilan Agama berbeda dengan Pengadilan Negeri, obyek perkara yang telah dieksekusi secara sah tidak dapat dijadikan obyek eksekusi ulang oleh lembaga peradilan lain. 

Eksekusi ganda terhadap obyek yang sama oleh lembaga peradilan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

(Laporan Wartawan Biro Sulsel - M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama