Serobot dan Merusak Hak Milik Pribadi Amiruddin (Tergugat) Ahli Waris ( Penggugat ) Mayoritas Menyatakan Bukan Hak Warisan Tolak Putusan Inkrah


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Penetapan Tersangka dan Penahanan Terhadap 3 Orang Penggugat "Warisan" Menyerobot dan Merusak Hak Milik Amiruddin Berdasarkan Hak Otentik Gros Eksekutorial & Sertifikat dan Pengakuan Ahli Waris Lainnya yang secara tegas mengatakan benar Bukan Hak Warisan Tolak Putusan Inkrah.

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polres Palopo dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo Dilandasi Penetapan Hukum Gros Eksekutorial Pengadilan Negeri Palopo atas pembelian lelang hak tanggungan Kredit Bank Mandiri oleh KPKNL Palopo atas sebuah bidang tanah pada tahun 2016.

Berdasarkan atas hal tersebut, oleh pemiliknya Amiruddin melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa terjadinya dugaan penyerobotan dan pengrusakan atas sebuah rumah permanen berlantai tiga yang juga disebut rumah walet, yang dilakukan oleh para Penggugat hak warisan milik pewaris Alm H Haring, yakni ;

1 Harti binti H. Haring

2 Hj. Baety binti H. Haring

3 Kusmawati binti H.Haring

4 Bahari bin H. Haring

5 Ahmad bin H. Haring

6 Raodah binti H. Haring

7 Hajaratul Aswad bin H. Haring

8 Nanna binti Saleh

9 Muh. Hardani bin Anwar

10 Muh. Hardeni bin Anwar

11 Putri Anwar binti Anwar

12 Muh. Rajab bin Anwar.

Obyek hak milik pribadi Amiruddin yang direkayasa menjadi hak warisan oleh saudara kandungnya sendiri, bergulir di dunia peradilan dengan perkara perdata kewarisan mulai dari tingkat Pertama Nomor : 120/Pdt.G/2022/PA.Plp di Palopo. Banding Nomor : 99/Pdt.G/2022/PTA.Mks di Makassar. Kasasi Nomor : 276 K/AG 2023 di Jakarta dan PK Nomor : 88 PK/Ag/2024 di Jakarta. 

Kendati Putusannya sudah Inkrah tersebut, kemudian sejumlah para ahli waris atau penggugat, kembali membantahkan dengan secara tegas menyatakan bahwa obyek gugatan itu bukan hak warisan tetapi hak pribadi Amiruddin. 

Pernyataan ini dibuat secara tertulis di Kantor Pemerintahan Kelurahan Ponjalae Kec Wara Timur Kota Palopo dan ditandatangani oleh sebagian besar para ahli waris. 

Hal tersebut membuktikan bahwa putusan hukum gugatan kewarisan yang sudah Inkrah itu, pada hakikatnya terjadi rekayasa dan manipulasi atau penipuan data informasi pada materi gugatan yang mengakibatkan putusan tidak dapat dilaksanakan karena bersifat non-executable.

Adapun nama-nama para Penggugat yang di tahan karena diduga telah melakukan tindakan penyerobotan dan pengrusakan terhadap sebuah rumah milik pribadi Amiruddin yang dijadikan salah satu obyek gugatan hak warisan sebelum putusan perkara kewarisan dinyatakan inkrah dan dilaksanakannya eksekusi penyerahan oleh pihak pengadilan yang berwenang. 

Obyek gugatan yang kemudian berhasil dimenangkan dengan putusan Inkrah, pada faktanya sulit dilaksanakan penetapan sita eksekusi karena obyeknya juga tidak jelas batas-batasnya.

Sehubungan dengan hal itu pula, 3 orang Penggugat yang mempertahankan keputusan yang inkrah tanpa di dasari pembuktian otentik hak kepemilikan pewaris Alm. H Haring, serta dengan di dasari dengan penetapan eksekusi hak tanggungan oleh pengadilan negeri Palopo, menguatkan tindakan hukum penyidik Polres Palopo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo untuk  melakukan proses hukum dan penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan pelanggaran hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana, Jo Pasal 55 KUHPidana, Jo Pasal 406 dan 167 KUHPidana terhadap diri masing-masing terlapor, yakni ;

1. Hj. Baety binti H. Haring

2. Kusmawati binti H.Haring

3. Ahmad bin H. Haring.

Karena ke- 3 (Tiga) orang bertahan pada putusan hukum yang Inkrah,  dimana hal itu dapat dibuktikan terjadinya kehilapan Hakim  dalam putusan dimaksud atas adanya manipulasi dan rekayasa informasi yang dituangkan dalam keterangan materi gugatan perdata kewarisan, seperti pada keterangan luas gugatan/Amar dalam putusan; 101 m  X 60 m = 6060 m2. Pada hal 

Fakta Obyeknya 115 m x 42 m = 4.830 m2. 

Batas obyek juga berbeda antara amar putusan dengan fakta dilapangan; Yakni; Dalam Gugatan/Amar Putusan, Batas Selatan hanya disebutkan berbatasan Mesjid tapi fakta dilapangan terdiri dari 5 bidang obyek lokasi sebagai batas. 

Luas obyek pada  faktanya terhadap 8(delapan) bidang  SHM yang kebetulan berada dalam satu hamparan lokasi atas nama milik Amiruddin tersebut, tak satupun yang memiliki historis kepemilikan berasal dari Pewaris Alm H Haring atau almh  Hj Hafirah dengan pembuktian ;

1. SHM Nomor : 735 Pontap dgn blanko baru Nomor 00239 Seluas 2530 M² diperoleh dari Andi Djollo.

2. SHM Nomor : 00051 Seluas 1.425 M², Atas Nama : Musdalhia, Di peroleh dari H.muin/H.Haliah

3. SHM Nomor : 00099, Seluas 1.324M² Atas Nama Amiruddin diperoleh dari H.muin/Hj.Haliyah.

4. SHM Nomor :  749 Pontap, Dgn Blanko Baru Skrng  Nomor : 00360 Panjalae terjadi pamekaran Wilayah, Seluas 471M². Diperoleh dari Lelang Hak Tanggungan Bank Mandiri Palopo.

5. SHM Nomor : 00062 Ponjalae, Seluas 156 M² Diperoleh dari H.Nursing dgn Nomor AJB : 121/AJBT/KWT/2011.

6. SHM Nomor : 00332 Ponjalae, Seluas 240M² diperoleh dari Kaso Muslimin dengan AJB Nomor : 577/2019 PPAT Suarsi Nawir. 

7. SHM Nomor : 00083 Ponjalae, Seluas 135 M². Diperoleh dari H.Mansyur 

8. SHM Nomor : 00297 Ponjalae, Seluas 145M² diperoleh dari  Mama Dar.

Dari 8 (Delapan) bidang obyek milik pribadi Amiruddin yang dijadikan gugatan sengketa warisan oleh para saudara kandungnya, juga tidak sesuai dengan amar putusan hukum yang menyatakan sebidang lokasi dengan luas 6.060 M2 tersebut, dan selain itu, juga mencaplok obyek lahan milik orang lain yang tidak dijadikan sebagai tergugat.

Salah satu obyek gugatan dari 8 (delapan) bidang tersebut adalah hasil pembelian lelang sita eksekusi hak jaminan kredit Bank Mandiri oleh KPKNL Palopo pada tahun 2016. Menjadi hak yang menimbulkan pertanyaan sangat krusial, bagaimana bisa dijadikan sebagai hak warisan sementara Pewaris sendiri sudah meninggal dunia?

Karenanya, menurut pendapat sejumlah ahli hukum, bahwa putusan Inkrah ini harus dilakukan constatering sebelum dilaksanakannya eksekusi agar tidak terjadi kesalahan pelaksanaan putusan yang dapat menimbulkan permasalahan baru.

(Laporan Wartawan Biro Sulsel _M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama