Tangerang Merak Nusantara com 27/11/2025 diduga sekertaris desa rawa boni merangkap jabatan sebagai ketua (P3A) warga hendak mendesak menyelidiki munculnya sebuah tuduhan praduga jabatan terkait sekertaris desa rawaboni yang merangkap sebagai ketua perkumpulan petani pemakai air(P3A)"
dugaan sedang dicermati aktivis dan media center kecamatan pakuhaji bersama warga lembaga swadaya masyarakat LSM untuk mendesak proses penyelidikan dengan berjalan transparan hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai kebeneran tuduhan tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan perangkat desa"
pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan termasuk pengurus menjadi perkumpulan petani pemakai air (P3A) larangan ini diatur dalam beberapa regulasi utama undang undang (uu) no-6 tahun 2024 tentang desa (uu) ini menjadi landasan hukum utama
pemerintah desa(pp)no.43 tahun 2014 diubah dengan (pp)no.47 tahun 2015 permendagri no110 tahun 2016"
tentang badan permusyawaratan desa juga mengatur larangan umum rangkap jabatan perbup atau perda setempat ditingkat daerah sering kali merinci rangkap jabatan yang biasanya mencakup larangan menjabat dilembaga kemasyarakatan desa lain pasal terkait secara spesifik melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan dengan lembaga kemasyarakatan desa"
lainnya atau jabatan yang lain dengan ditentukan dalam peraturan perundang
undangan (P3A) umumnya merupakan kemasarakatan yang dibentuk oleh petani dan kepengurusan dapat dianggap sebagai jabatan lain yang dilarang untuk merangkap oleh prangkat desa aktif tujuan larangan ini adalah untuk memastikan perangkat desa fokus pada tugas pokok dan pungsi mereka"
sebagai penyelanggara pemerintahan desa dan pelayan masyarakat serta menghindari konflik kepentingan muhidin.DPC LIPANHAM kabupaten tangerang mengatakan untuk dimintai keterangan resmi klarifikasi kepada pihak pemerintah desa rawaboni kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang sebelum berita diturunkan"pungkasnya
(tim)

Posting Komentar