Abd Hamid Dkk; Pemilik Hak Tanggungan Korban Kriminalisasi Mafia Perbankan, BTPN_MUR Ilegal ?


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Seiring berjalannya waktu, Abd Hamid KK selaku pemilik hak tanggungan Kredit Bank PTPN MUR Cabang Palopo, saat ini mendapat angin segar atas munculnya sebuah fakta tentang bukti kriminalisasi hukum yang menimpanya, yang berawal dari pelelangan hak tanggungan jaminan kredit yang dipinjamkan kepada anaknya oleh Pahmi Hamid selaku Debitur yang disita pada tahun 2015 lalu. 


Pengajuan lelang kepada KPKNL Cabang Palopo oleh Bank BTPN MUR Cabang Palopo yang sudah tidak aktif lagi saat ini pasca dilakukannya aksi demo mosi tak percaya pada tahun 2014 lalu di depan kantor Bank BTPN MUR yang beralamat di Jalan Kelapa Kota Palopo kala itu. 

Perjuangan dan perlawanan hukum yang terus dilakukan oleh pihak Pemilik Hak Tanggungan Abd Hamid dkk, kini mendapatkan titik terang terkait ditemukankan sebuah bukti hukum, bahwa tindakan pihak Bank BPTP MUR Cabang Palopo dengan melelang hak tanggungan Milik Nasabah Pahmi Hamid, ternyata diketahui baru-baru ini adalah dilandasi dengan hak tanggungan kredit yang sudah dilunasi nasabah, yakni hak tanggungan pada tahun 2010.

Hal tersebut diketahui bahwa dasar permohonan lelang pihak Bank BTPN MUR Cabang Palopo adalah Dasar yang tidak benar dan merupakan hal yang patut diduga merupakan tindakan pemalsuan surat. 

Belum lagi Lelang Hak Tanggungan yang diduga dilakukan secara sepihak dan syarat rekayasa permainan busuk pihak Bank, Pembeli Lelang dan KPKNL Palopo, diduga kuat terjadinya konspirasi kepentingan yang laik dikatakan sebagai bentuk mafia lelang dan mafia perbankan ? Sebagaimana diungkapkan oleh Pahmi Hamid yang merasa dikriminakisasi hukum.

Terungkapnya fakta baru ini melalui upaya hukum Verzet melalui Pengadilan Negeri Palopo  atas sebuah putusan hukum yang kembali dialami oleh pihak Nasabah dan Pemilik Hak Tanggungan Kredit, Oleh Pahmi Hamid dan Abd Hamid.

Menurut Pahmi Hamid kepada Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com menyebutkan, bahwa ternyata pihak pemenang lelang oleh Saparuddin sendiri justru menggunakan Grosse Risalah Lelang yang diduga palsu sebagai dasar permohonan penetapan eksekusi pada tahun 2015 oleh Pengadilan Negeri Palopo. 

Tersebut terbukti bahwa Grosse Risalah Lelang yang digunakan Saparuddin saat dikonfirmasi kepada KPNKL Palopo baru-baru ini mengaku bahwa ia tidak mengetahui hal itu. Selain itu, Grosse Risalah Lelang itu, tidak ditemukan filenya arsipnya di Kantor KPKNL Palopo. 

Saat dipertanyakan oleh Pahmi Hamid kepada pihak KPKNL Cabang Palopo, Bahwa apakah Grosse Risalah Lelang ini benar asli ? Dijawab , bahwa saya tidak bisa menjawab karena biasanya Grosse Risalah Lelang setiap lembarnya pada bagian sudut kanan atas dilakukan penandatangan oleh pihak berwenang tapi ini tidak ada. Jawabnya bingung, ungkap Pahmi Hamid menirukan. 

Atas hal semua itu, pihak Pahmi Hamid dan Abd Hamid, sepakat akan melakukan aksi demo di kantor bank BTPN Konvensional (Bank Induk Bank BTPN)  Cabang Palopo sebagai bentuk mosi tak percaya sekaligus untuk meyakinkan kepada publik bahwa pihaknya selama ini telah jadi korban Kriminalisasi Hukum atas tindakan para Mafia Perbankan dari Bank PTPN MUR anak perusahaan Bank PTPN Konvensional Cabang Palopo tegasnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Palopo, Kamis , 4 Desember 2025 usai sidang gugatan Verzet yang ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak Bank yang sudah di undang tidak hadir di persidangan hari ini. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel _ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama