Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com- Sebuah kasus sengketa warisan lahan tanah persawahan di Dusun Tanete Desa Paconne Kec Belopa Utara Kab Luwu, diwarnai proses hukum yang diawali dengan proses pidana atas laporan Kuasa Ahli Waris sebagian pewaris oleh Muhiddin, S.Pd.
Kuasa Insidentil para ahli waris oleh Muhiddin menjadikan sebagai dasar hukum untuk melaporkan Per. Juhaeni Binti Ebo di Polres Luwu dengan laporan penyerobotan dan perampasan hak atas lahan tanah sawah yang terletak di Desa Paconne namun oleh penyidik menyatakan tidak terpenuhi dan dihentikan proses hukumnya.
Karena tidak puas, Muhiddin melangkah ke Polda Sulsel untuk melaporkannya kembali. Hanya saja laporannya bukan lagi Penyerobotan dan Pernapasan Hak tetapi diubah menjadi pemalsuan Keterangan Surat Mahar Kawin.
Dalam proses hukumnya, laporan pemalsuan surat keterangan mahar kawin sepertinya dikesampingkan karena terlapor Per. Juhaeni Binti Ebo tidak ada hubungannya dan tidak tahun menahu tentang hal itu.
Kemudian oleh oknum penyidik dalam melakukan serangkaian proses penyelidikan hukum, terlapor dinyatakan oleh penyidik menggunakan surat palsu atas surat pernyataan Juhaeni dan Surat Keterangan Kepala Desa Paconne yang disita penyidik Reskrim Polda Sulsel yang ditengarai ada hubungan keluarga dengan pihak pelapor "?"
Anehnya, Terlapor Juhaeni dengan tuduhan menggunakan surat palsu, diproses lanjut dan divonis 1 tahun penjara sementara Pembuat Surat Palsu oleh Kepala Desa Paconne oleh Khaeruddin tidak diproses hukum.
Demikian pula dengan laporan pertama oleh Khairuddin,S.Pd atas pemalsuan surat pernyataan mahar kawin atas nama A. SITTI FATIMAH A. RAHIM tertanggal 16 April 1999, oleh penyidik Polda Sulsel tidak memeriksa dan menetapkan A. SITTI FATIMAH A.RAHIM selaku Terperiksa dan atau Tersangka selaku pembuat Surat Keterangan Mahar Kawinnya ?
Karena itu, Tim Advokat dan Penasehat Hukum Aso Abdul Rahim, SH Dkk selaku Pembela Juhaeni menilai hal ini merupakan hal yang tidak adil dan diskriminasi hukum bagi kliennya, tegasnya kepada wartawan Media Nasional Merak Nusantara Com ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu 3 Desember 2025.
Karena itu pula, pihak keluarga Juhaeni, terpaksa melakukan langkah-langkah dan upaya alternatif untuk mengkolaborasikan perjuangan keadilan dan perlindungan HAM bagi Juhaeni dengan memohon bantuan pendampingan hukum untuk perlindungan dan pembelaan hukum secara non litigasi kepada ORMAS SILU RAYA (Solidaritas Islam Luwu Raya) Pusat Belopa Kab.Luwu Sulsel.
Oleh SAMAD selaku Ketua Dewan Penasehat DPP SILU RAYA, pihaknya bersedia memberikan respon kepada Juhaeni sepanjang ada fakta otentik secara tertulis pengaduan yang ditujukan kepada Lembaga kami, Insya Allah kami akan sikapi sebagaimana mestinya, ungkapnya menegaskan.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel _M Nasrum Naba)



Posting Komentar