KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI PALOPO WUJUDKAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2025


PALOPO_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Dalam jumpa PERS pada Selasa, 09 Desember 2025

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Kembali mengeluarkan Press Release terkait Capaian Kinerja pada Tahun 2025. 

Adapun data yang akan disampaikan pada kali ini terkait bidang pelayanan yakni penerbitan Paspor, layanan Izin Tinggal untuk orang asing, pengawasan keimigrasian, Penerimaan PNBP dari penerbitan Paspor dan Izin Tinggal serta penindakan keimigrasian yang salah satu nya berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi. 

Periode data dimulai pada bulan Januari sampai dengan 08 Desember Tahun 2025. 

Pada tahun 2025 Penerbitan Paspor sebanyak 14.363 buku paspor yang terdiri dari, Penerbitan Paspor Baru Non Elektronik 5 Tahun sebanyak 4.432 , Penerbitan Paspor Baru Elektronik 5 Tahun sebanyak 3.698, Penerbitan Paspor Baru Non Elektronik 10 Tahun sebanyak 553 , Penerbitan Paspor Baru Elektronik 10 Tahun sebanyak 666 , Penerbitan Paspor Penggantian Non Elektronik 5 Tahun sebanyak 1.633 , Penerbitan Paspor Penggantian Elektronik 5 Tahun sebanyak 1.441 , Penerbitan Paspor Penggantian Non Elektronik 10 Tahun sebanyak 676 , Penerbitan Paspor Penggantian Elektronik 10 Tahun sebanyak 1.264. 

Sementara penolakan Penerbitan bagi yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 17 permohonan. 

Penerbitan Paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta kunjungan keluarga. 

Dalam pelayanan permohonan Warga Negara Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 212, terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan. 

Adapun penerimaan negara Bukan (PNBP) dalam penerbitan paspor dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp. 9.583.750,000,- dari target Tahun 2025 sebanyak Rp. 5.712.000.000,- atau 167,7% dari target yang telah ditetapkan dan untuk penerbitan Izin Tinggal dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember 2025 sebanyak Rp. 876.150.000,- dari target Tahun 2025 sebanyak Rp. 438.000.000,- atau 273,5% dari target yang telah ditetapkan.

Dalam hal pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo 

telah melaksanakan 4 Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga rutin melaksanakan Operasi Gabungan Bersama Tim Pora, Operasi Mandiri dan kegiatan Intelijen. 

Kegiatan diatas bertujuan untuk mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. 

Pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang berada pada 6 Desa/Kelurahan di wilayah

kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang bertujuan untuk mendeteksi dini 

adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selama tahun 2025 Kanim Palopo melaksanakan Tindakan Administratif 

Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 3 Warga negara asing, yakni 1 orang 

berkebangsaan Swiss dan 2 orang berkebangsaan India. 

Pada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi 

Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 3 Sosialisasi Keimigrasian tentang 

Aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing(APOA), Eazy Passport, Aplikasi Paspor, dan Sosialisasi mengenai fungsi Kehumasan.

Pada Sub Bagian Tata Usaha, presentase penyerapan anggaran telah 

mencapai 95,45%. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menerima 

penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, 

kategori satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Nilai 

100) Semester I Tahun 2025.

Kemudian pada tahun 2025 kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga per 

bulan Februari telah menempati kantor baru yang sebelum nya berada pada jalan 

Patang II Nomor 2 Kecamatan Wara Barat Kota Palopo ke lokasi kantor baru di Jalan 

Pemuda Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo. 

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Kantor Imigrasi Kelas II Non 

TPI Palopo selalu terdepan dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada 

masyarakat Indonesia terkhusus bagi masyarakat Luwu Raya dan Toraja Utara, 

Kantor Imigrasi Palopo selalu PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel.

(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama