Cikupa, Tangerang-Merak Nusantara Com.- Badan permusyawaratan Desa Cikupa menggelar rapat Perubahan Kedua APBDes 2025, penyesuaian anggaran desa yang dilakukan setelah APBDes awal disahkan, melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Kepala Desa, Ali makbud, BPD, ketua dan anggota koperasi merah putih, unsur masyarakat, Lpm, karang taruna, Jaro, RW dan RT se desa Cikupa, Senin 15/12/2025.
Menurut Kades Cikupa saat membuka acara melalui sambutannya menyampaikan,
Tujuan Perubahan Kedua APBDes Tahun anggaran 2025
Penyesuaian Anggaran: Mengakomodasi kebutuhan yang tidak terduga atau prioritas baru yang muncul setelah APBDes awal disusun (misalnya, penanggulangan stunting, pengembangan UMKM).
Respon Regulasi: Menyesuaikan dengan peraturan baru dari pusat atau daerah (misalnya, Permendesa tentang BLT atau Ketahanan Pangan).
Peningkatan Efektivitas.
Sementara itu dalam kesimpulan nya ketua BPD desa Cikupa Memastikan program desa tetap relevan, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga desa.
Proses dan Dokumen
Musyawarah Desa (Musdes)
Dalam sambutannya Binwas Didin Samsudin mengatakan,
Forum penting untuk membahas dan menyepakati perubahan,
Rancangan Peraturan Desa (Raperdes): Draf perubahan APBDes 2025, yang disiapkan oleh pemerintah desa.
Peraturan Desa (Perdes) Perubahan APBDes: Dokumen legal hasil penetapan Musdes.
Peraturan Kepala Desa (Perkades) Penjabaran APBDes: Landasan operasional pelaksanaan anggaran.
Acara di akhiri sesi tanya jawab para peserta musyawarah desa pembahasan perubahan kedua APBDes 2025, yang di jawab langsung oleh sekdes Cikupa ( Novan )
*(MMA/JT)*

Posting Komentar